Proyek kripto Worldcoin, yang menawarkan aset kripto gratis kepada pengguna yang memindai iris mata mereka, telah menarik perhatian publik di Indonesia. Penggunaan data biometrik ini memicu perdebatan mengenai keamanan data pribadi dan implikasinya terhadap privasi.
Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, melihat fenomena ini sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat akan aset digital. Namun, ia juga menekankan pentingnya memahami risiko yang terkait dengan penggunaan data biometrik.
Tanggapan Bursa Kripto Terhadap Worldcoin
Subani menyatakan bahwa animo masyarakat terhadap Worldcoin menunjukkan pemahaman yang tumbuh terhadap nilai kripto. Hal ini dianggap sebagai perkembangan positif dalam adopsi teknologi blockchain di Indonesia.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemberian data iris mata kepada Worldcoin sama artinya dengan berbagi informasi pribadi kepada pihak ketiga. Oleh karena itu, kehati-hatian dan pemahaman penuh akan risiko sangatlah penting.
Pertimbangan Regulasi dan Keamanan Data
Subani mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam merancang regulasi terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Regulasi ini dinilai penting untuk mengawasi dan melindungi pengguna dari potensi penyalahgunaan data dan memastikan operasional platform kripto sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci keberlanjutan adopsi teknologi baru seperti Worldcoin.
Status Legal Worldcoin di Indonesia
Meskipun kontroversial, Worldcoin (WLD) secara legal dapat diperdagangkan di pasar fisik Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025.
Peraturan tersebut merevisi aturan sebelumnya, menetapkan daftar aset kripto yang diperbolehkan diperdagangkan, termasuk Worldcoin yang telah melalui proses evaluasi ketat Bappebti.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa Worldcoin telah lulus penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP). Proses ini mempertimbangkan kriteria tertentu, termasuk listing di bursa kripto global dan keberadaan di CoinMarketCap.
Meskipun telah dinyatakan legal, Tirta menegaskan bahwa status legal aset kripto bersifat dinamis. Hal ini berarti pengawasan berkelanjutan akan terus dilakukan dan status legal suatu aset kripto dapat berubah sewaktu-waktu.
Evaluasi berkelanjutan ini penting untuk memastikan perdagangan aset kripto tetap aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar kripto di Indonesia.
Kesimpulannya, fenomena Worldcoin menyoroti perkembangan pesat teknologi kripto dan pentingnya regulasi yang kuat untuk melindungi kepentingan pengguna. Meskipun menawarkan potensi keuntungan, masyarakat perlu mempertimbangkan risiko keamanan data pribadi sebelum terlibat dalam proyek serupa. Peraturan yang dinamis dari Bappebti menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan pasar kripto Indonesia tetap terjaga dan aman.











