Pemerintah Indonesia tengah berupaya keras untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% pada tahun 2029. Salah satu strategi kunci untuk mencapai target ambisius tersebut adalah percepatan realisasi investasi.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang merevisi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Revisi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan mempermudah proses investasi di Indonesia.
Revisi Tiga Peraturan BKPM untuk Percepatan Investasi
Tiga peraturan BKPM yang direvisi adalah Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.
Kemudian, Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal juga direvisi.
Terakhir, Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko turut mengalami revisi.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, menjelaskan revisi ini penting untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.
Target Investasi Rp 13.000 Triliun dalam Lima Tahun
Pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 13.000 triliun dalam lima tahun ke depan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.
Angka ini cukup signifikan, mengingat realisasi investasi selama sepuluh tahun pemerintahan sebelumnya hanya mencapai sekitar Rp 9.900 triliun.
Untuk tahun 2025, target investasi dinaikkan menjadi Rp 1.900 triliun, meningkat dari realisasi tahun 2024 sebesar Rp 1.700 triliun.
Realisasi investasi pada triwulan I 2025 telah mencapai Rp 465 triliun, dan proyeksi triwulan II menunjukkan tren positif.
Menangani Tantangan dan Mengatasi Hambatan Investasi
Meskipun optimis, pemerintah tetap waspada terhadap tantangan yang mungkin terjadi, terutama pada triwulan III dan IV 2025.
Perizinan berusaha yang efisien menjadi kunci keberhasilan dalam menarik investasi.
Indonesia pernah kehilangan potensi investasi hingga Rp 2.000 triliun pada tahun 2024 akibat berbagai masalah, termasuk perizinan yang rumit dan iklim investasi yang kurang kondusif.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi berkomitmen untuk melakukan reformasi birokrasi dan menyederhanakan proses perizinan.
Konsultasi publik dilakukan untuk mendapatkan masukan dari pelaku usaha guna menyempurnakan kebijakan.
Saat ini terdapat sekitar 1.700 jenis perizinan yang melibatkan 17 Kementerian/Lembaga.
Integrasi sektor keuangan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) juga menjadi fokus utama.
Kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dilakukan untuk mengintegrasikan industri keuangan ke dalam sistem OSS.
Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi proses perizinan di sektor keuangan.
Dengan adanya revisi peraturan dan upaya integrasi sistem, diharapkan proses perizinan berusaha di Indonesia akan menjadi lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Hal ini akan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan realisasi investasi dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.











