Banyak karyawan kontrak di Indonesia yang masih ragu tentang hak-hak mereka, terutama terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan pensiun. Status kerja yang bersifat sementara seringkali menimbulkan kebingungan mengenai apa saja yang menjadi hak mereka dan bagaimana cara memperolehnya.
Meskipun masa kerja terbatas, karyawan kontrak tetap memiliki sejumlah hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Namun, ada pula hak-hak yang mungkin tidak mereka miliki, tergantung pada perjanjian kerja dan peraturan yang berlaku.
Golongan Karyawan yang Berhak Mendapat THR
Karyawan kontrak berhak menerima THR. Hal ini ditegaskan dalam peraturan di Indonesia sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas kinerja mereka sepanjang tahun.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib membayar THR kepada karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih.
Pasal 2 ayat 1 PP tersebut menyatakan kewajiban pengusaha memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus. Ayat 2 memperjelas bahwa ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun tidak tertentu (PKWTT).
Besaran THR untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah. Sementara, bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Perusahaan bahkan diperbolehkan memberikan THR lebih besar dari yang diwajibkan oleh undang-undang. Dengan demikian, karyawan kontrak dipastikan berhak atas THR keagamaan.
Lantas, Bisakah Karyawan Kontrak Mendapat Pensiunan?
Saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur uang pensiun bagi karyawan kontrak. Namun, mereka tetap memiliki hak lain ketika masa kerja mereka berakhir.
Salah satu hak tersebut adalah uang kompensasi. Uang ini wajib diberikan perusahaan kepada karyawan kontrak setelah berakhirnya hubungan kerja sesuai perjanjian.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan besaran uang kompensasi ini dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.
Besaran Uang Kompensasi Karyawan Kontrak
Berikut ketentuan besaran uang kompensasi untuk karyawan kontrak:
- PKWT 12 bulan terus menerus: 1 bulan upah.
- PKWT 1 bulan atau lebih, kurang dari 12 bulan: dihitung proporsional (masa kerja/12 x 1 bulan upah).
- PKWT lebih dari 12 bulan: dihitung proporsional (masa kerja/12 x 1 bulan upah).
- Dasar perhitungan upah: upah pokok dan tunjangan tetap (jika ada). Jika tidak ada, dasar perhitungannya adalah upah tanpa tunjangan.
- Jika upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan adalah upah pokok.
- PKWT selesai lebih cepat dari waktu yang diperjanjikan: uang kompensasi dihitung sampai pekerjaan selesai.
- Usaha mikro dan kecil: besaran uang kompensasi berdasarkan kesepakatan.
- Hubungan kerja diakhiri sebelum waktu yang ditetapkan: uang kompensasi dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dijalani.
Kesimpulannya, meskipun tidak ada aturan pensiun khusus untuk karyawan kontrak, mereka tetap memiliki hak atas THR dan uang kompensasi setelah masa kerja berakhir. Besaran uang kompensasi dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan komponen upah yang telah disepakati.
Memahami hak-hak sebagai karyawan kontrak sangat penting untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Selalu rujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian kerja untuk memastikan mendapatkan hak-hak yang semestinya.











