Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi penetapan tarif impor sebesar 32% untuk produk Indonesia, efektif mulai 1 Agustus 2025.
Pengumuman ini memicu kekhawatiran di Indonesia, mengingat potensi dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Berbagai pihak pun memberikan komentar dan analisis terkait hal ini.
Dampak Ekonomi yang Signifikan
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyatakan kekecewaan atas kurangnya kemajuan dalam negosiasi perdagangan antara Indonesia dan AS.
Padahal, Indonesia telah menawarkan berbagai bentuk kerja sama ekonomi, termasuk pembelian minyak, LPG, dan LNG dari AS. Namun, upaya tersebut tampaknya belum membuahkan hasil.
Menurut perhitungan CELIOS, tarif 32% ini dapat mengakibatkan penurunan nilai ekspor Indonesia hingga Rp 105,9 triliun. Hal ini akan berdampak pula pada penurunan output ekonomi nasional hingga Rp 164 triliun.
Dampak tersebut dinilai cukup signifikan karena beberapa sektor padat karya Indonesia masih bergantung pada pasar AS. Industri alas kaki dan pakaian jadi menjadi contoh sektor yang paling terdampak.
Ancaman terhadap Lapangan Kerja
Bhima menambahkan, dampak langsung yang akan dirasakan masyarakat adalah penurunan pendapatan tenaga kerja hingga Rp 52 triliun.
Lebih lanjut, tarif tersebut diperkirakan akan menyebabkan penurunan serapan tenaga kerja hingga 1,2 juta orang. Hal ini terutama akan berdampak pada industri padat karya di Indonesia.
Penurunan pendapatan dan peningkatan pengangguran menjadi ancaman nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pemerintah perlu segera mengambil langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini.
Strategi Pemerintah untuk Mengatasi Dampak Negatif
Sebagai respons terhadap kebijakan tarif tersebut, Bhima mendorong pemerintah untuk melakukan diversifikasi tujuan ekspor.
Penguatan pasar ekspor di kawasan ASEAN, negara-negara BRICS, Timur Tengah, Amerika Latin, dan Asia Selatan menjadi langkah yang perlu diprioritaskan.
Hal ini penting untuk mengurangi ketergantungan pada pasar AS dan meminimalisir dampak negatif dari kebijakan tarif impor tersebut.
Senada dengan Bhima, Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri, juga menyoroti ancaman terhadap industri padat karya Indonesia.
Dampak penurunan ekspor ke AS berpotensi menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor padat karya, terutama industri tekstil dan garmen yang mempekerjakan sekitar 1 juta orang.
Pemerintah perlu menyiapkan strategi dan langkah-langkah konkret untuk melindungi industri padat karya dan mengurangi dampak negatif dari kebijakan tarif impor AS.
Secara keseluruhan, penetapan tarif impor 32% oleh AS terhadap produk Indonesia menimbulkan tantangan besar bagi perekonomian Indonesia. Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah strategis untuk meminimalisir dampak negatif dan melindungi sektor-sektor yang terdampak.
Diversifikasi pasar ekspor dan upaya untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia menjadi kunci penting dalam menghadapi tantangan ini. Selain itu, upaya perlindungan terhadap tenaga kerja juga sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial ekonomi.











