Pasar stablecoin mencetak rekor baru pada Rabu, 18 Juni 2025. Kapitalisasi pasarnya mencapai angka fantastis USD 251,7 miliar atau sekitar Rp 4.110 triliun (dengan asumsi kurs Rp 16.332 per dolar AS). Lonjakan ini didorong oleh persetujuan Senat AS atas undang-undang yang mengatur sektor stablecoin. Langkah ini dianggap sebagai kemajuan signifikan menuju legitimasi pasar kripto yang berkembang pesat.
Kenaikan ini juga menandai pertumbuhan 22% kapitalisasi pasar stablecoin sepanjang tahun 2025. Data ini berasal dari CoinDesk, lembaga yang secara kredibel melacak data pasar kripto.
Saham Circle Melonjak Setelah RUU Stablecoin Disahkan
Berita baik ini juga berdampak positif bagi perusahaan stablecoin. Saham Circle, penerbit stablecoin USDC terbesar kedua, misalnya, melonjak 16% pada perdagangan Rabu pagi waktu setempat.
Hal ini menunjukkan optimisme pasar terhadap masa depan stablecoin setelah adanya regulasi yang lebih jelas. Debut Circle di Bursa Efek New York awal bulan ini juga turut berkontribusi pada peningkatan harga sahamnya.
Saham Circle terakhir diperdagangkan pada harga USD 173,60, jauh lebih tinggi dari harga IPO sebesar USD 31. USDC sendiri memiliki nilai pasar sekitar USD 61,4 miliar menurut CoinGecko.
Stablecoin: Antara Kemudahan dan Kekhawatiran
Stablecoin, dirancang untuk menjaga nilai konstan, umumnya digunakan oleh pedagang kripto untuk memindahkan dana antar token.
Penggunaannya meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir, dan diperkirakan akan terus tumbuh setelah disahkannya undang-undang baru ini.
Para pendukung stablecoin menyoroti kemudahan pengiriman pembayaran instan. Namun, ada pula kekhawatiran akan hubungan yang lebih erat antara dunia kripto dan pasar keuangan tradisional.
Regulasi Baru Stablecoin di AS: Langkah Menuju Transparansi
Undang-undang yang disahkan Senat AS, jika juga disetujui DPR dan Presiden, akan membawa perubahan signifikan dalam regulasi stablecoin.
Aturan baru ini mewajibkan stablecoin didukung oleh aset likuid seperti dolar AS dan surat berharga jangka pendek.
Penerbit stablecoin juga diharuskan untuk mengungkapkan komposisi cadangan mereka kepada publik setiap bulan. Ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan.
RUU ini, yang dikenal sebagai Undang-Undang GENIUS, harus melewati DPR sebelum diajukan ke Presiden Donald Trump untuk persetujuan akhir. Jika disahkan, ini akan menjadi tonggak penting dalam regulasi kripto.
Para analis memperkirakan bahwa regulasi yang lebih jelas akan membawa legitimasi yang lebih besar pada sektor stablecoin dan mendorong adopsi yang lebih luas. Beberapa perusahaan besar bahkan dilaporkan tengah mempertimbangkan untuk meluncurkan stablecoin mereka sendiri.
Analis di pialang Bernstein memprediksi evolusi stablecoin dari jalur uang kripto menjadi jalur uang internet setelah undang-undang tersebut disahkan. Sementara analis di KBW menambahkan, penerapan stablecoin juga berpotensi mendongkrak mata uang kripto utama seperti Bitcoin.
Di sisi lain, pengesahan RUU ini di Senat AS memperoleh dukungan bipartisan, menandai terobosan dalam perdebatan yang sebelumnya terpecah mengenai pengawasan kripto. Andrew Olmem, mitra pengelola di firma hukum Mayer Brown dan mantan wakil direktur Dewan Ekonomi Nasional di masa kepresidenan Trump, menyebutnya sebagai sebuah tonggak sejarah yang besar dalam menetapkan rezim regulasi untuk stablecoin.
Kesimpulannya, pengesahan RUU stablecoin di Senat AS menandai babak baru bagi industri kripto, khususnya stablecoin. Meskipun masih harus melewati beberapa tahap lagi sebelum menjadi undang-undang resmi, langkah ini sudah memberikan dampak positif terhadap pasar dan memicu optimisme akan pertumbuhan yang lebih berkelanjutan dan terregulasi.











