Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk angkutan barang, khususnya yang kelebihan muatan (Over Dimension Over Load/ODOL), menjadi sorotan. Salah satu penyebabnya adalah minimnya pengemudi yang telah memenuhi standar kompetensi.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani, mengungkapkan keprihatinannya terkait hal ini. Ia menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi pengemudi untuk menekan angka kecelakaan.
Minimnya Pengemudi Truk Bersertifikat Kompetensi
Berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), setiap perusahaan wajib mempekerjakan pengemudi yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Mereka yang belum bersertifikat diwajibkan mengikuti kursus pengemudi.
Namun, kenyataannya masih sedikit pengemudi yang telah memenuhi persyaratan tersebut. Ahmad Yani menyebut jumlahnya baru sebagian kecil saja.
Sekolah Mengemudi: Solusi Jangka Panjang Atasi Masalah ODOL
Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut menyoroti masalah ini. Mereka berpendapat kurangnya pendidikan dan pelatihan yang memadai bagi pengemudi truk sebagai salah satu faktor utama maraknya truk ODOL.
Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT, Ahmad Wildan, menjelaskan bahwa selama lebih dari 20 tahun, Indonesia belum memiliki sekolah mengemudi khusus untuk pengemudi bus dan truk. Hal ini menjadi masalah serius karena kendaraan memiliki beragam teknologi.
Wildan menambahkan, pengemudi truk di Indonesia selama ini belajar secara otodidak. Tidak ada pembelajaran terstruktur seperti yang diterima pilot pesawat atau nakhoda kapal.
KNKT pun merekomendasikan pemerintah untuk segera mendirikan sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk. Mereka mencontohkan kasus truk trailer di Bekasi yang membawa muatan jauh di atas kapasitasnya.
Pengemudi berani membawa muatan 50 ton dengan berat total lebih dari 70 ton menggunakan truk 260 PS. Padahal, truk tersebut hanya didesain untuk berat maksimal 35 ton. Ini menunjukkan kurangnya pengetahuan pengemudi tentang rasio beban dan daya.
Oleh karena itu, KNKT menyarankan agar pemberantasan truk ODOL tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi melalui sekolah mengemudi.
Perlunya Regulasi dan Kesejahteraan Pengemudi
Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan calon pengemudi angkutan umum wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Wildan menekankan pentingnya sekolah mengemudi untuk menghasilkan pengemudi profesional. Selain itu, diperlukan juga pelatihan bagi pengemudi yang sudah ada untuk meningkatkan kualitas mereka.
Ia menambahkan, kesejahteraan pengemudi juga harus diperhatikan. Upah minimal yang layak akan menciptakan kenyamanan dan keamanan dalam mengemudi.
Kesimpulannya, mengatasi masalah truk ODOL membutuhkan pendekatan multi-faceted. Selain penegakan hukum yang tegas, pemerintah perlu berinvestasi dalam pendidikan dan pelatihan pengemudi yang terstandarisasi. Hal ini tidak hanya meningkatkan keselamatan di jalan raya, tetapi juga menjamin profesionalisme dan kesejahteraan pengemudi.











