Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencana peluncuran mekanisme *short selling*, atau penjualan saham secara *short*, secepatnya pada 26 September 2025. Keputusan ini berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Maret 2025 yang memberikan waktu persiapan enam bulan.
Namun, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menekankan bahwa tanggal tersebut bukanlah tenggat waktu yang mutlak. Peluncuran *short selling* akan disesuaikan dengan kondisi pasar yang dinamis.
Short Selling di Indonesia: Target September 2025, Fleksibel Terhadap Kondisi Pasar
BEI menargetkan implementasi *short selling* pada 26 September 2025. Namun, tanggal tersebut bersifat fleksibel dan dapat berubah tergantung kondisi pasar.
Irvan Susandy menegaskan, BEI akan mempertimbangkan kondisi pasar sebelum memutuskan tanggal pasti peluncuran. Dua faktor kunci yang menentukan kesiapan, yaitu intraday short sell dan daftar efek yang diperbolehkan untuk *short selling*.
BEI juga masih menjajaki mekanisme pembiayaan transaksi *short selling* bersama OJK. Diskusi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan transaksi.
Penundaan Sebelumnya dan Persiapan Implementasi
OJK sebelumnya menunda implementasi *short selling* untuk menjaga stabilitas pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menjelaskan pengawasan pasar akan terus dilakukan.
BEI awalnya berencana menerapkan *intraday short selling* (IDSS) dalam dua tahap. Tahap pertama direncanakan pada kuartal II 2025, dan tahap kedua setahun kemudian.
Pada tahap awal, hanya investor perorangan domestik yang diperbolehkan melakukan *short selling*. Investor asing dan institusi domestik akan dievaluasi pada tahap kedua.
Syarat Saham dan Mekanisme Intraday Short Selling
Saham yang diperbolehkan untuk *short selling* dan IDSS harus memiliki *free float* besar dan likuiditas tinggi. BEI akan membatasi jumlah maksimum *short selling* harian per anggota bursa.
Batas maksimum tersebut berkisar antara 0,02% hingga 0,04% dari total saham yang tersedia. Pembatasan ini untuk mencegah tekanan berlebihan pada indeks dan mengoptimalkan keuntungan investor.
Berikut beberapa contoh saham yang berpotensi untuk *short selling*:
- PT Alamitri Resources Indonesia Tbk (ADRO)
- PT Astra International Tbk (ASII)
- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI)
- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
- PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
- PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA)
- PT Summarecon Agung Tbk (SMRA)
- PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM)
Daftar ini bukanlah daftar lengkap dan dapat berubah.
Short Selling sebagai Instrumen Penyeimbang Pasar dan Peningkatan Efisiensi
BEI memandang *short selling* sebagai instrumen penyeimbang pasar, memungkinkan pergerakan dua arah (dua sisi) yang sebelumnya hanya satu arah (satu sisi).
Dengan *short selling*, investor berpeluang untung baik saat pasar naik maupun turun. Regulasi yang akan digunakan adalah POJK Nomor 6 Tahun 2024, efektif Oktober 2024.
BEI juga telah menerbitkan peraturan pendukung tentang persyaratan perdagangan efek dalam transaksi margin dan *short selling*, serta mengenai keanggotaan margin dan/atau *short selling*.
Dalam *Regular Short Selling* (RSS), posisi harus ditutup pada T+2. Namun, untuk mengatasi keterbatasan efek pinjaman, BEI akan meluncurkan IDSS.
IDSS harus diselesaikan pada hari yang sama (T+0). Investor yang menjual di pagi hari harus membeli kembali sebelum penutupan pasar.
BEI berharap IDSS meningkatkan efisiensi pasar dan peluang transaksi bagi investor. Investor yang menggunakan IDSS harus memastikan posisi ditutup sebelum pasar tutup untuk menghindari risiko.
Dengan kewajiban pembelian kembali ini, diharapkan tekanan di akhir hari justru berkurang, menciptakan permintaan di akhir sesi perdagangan.
Implementasi *short selling* di Indonesia menandai langkah signifikan dalam pengembangan pasar modal. Meskipun terdapat penundaan sebelumnya dan berbagai tantangan, BEI dan OJK terus berupaya memastikan peluncurannya berjalan lancar dan terukur, demi menciptakan pasar modal yang lebih efisien dan dinamis.











