Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan rencana penerapan kembali *short selling*, atau penjualan saham secara *short*, paling cepat mulai 26 September 2025. Keputusan ini didasarkan pada persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertanggal 27 Maret 2025, memberikan waktu enam bulan persiapan sebelum implementasi.
Namun, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menekankan tanggal tersebut bukanlah batas akhir yang mutlak. Pelaksanaan *short selling* akan tetap fleksibel dan bergantung pada kondisi pasar yang berkembang.
Short Selling di BEI: Target September 2025, Fleksibel Terhadap Kondisi Pasar
BEI menargetkan mulai perdagangan *short selling* pada 26 September 2025. Namun, ini bersifat fleksibel dan dapat mundur jika kondisi pasar tidak memungkinkan.
Dua faktor penting yang menentukan kesiapan peluncuran adalah *intraday short sell* dan penyusunan daftar efek yang diperbolehkan untuk *short selling*. BEI juga masih mendiskusikan mekanisme pembiayaan transaksi *short selling* dengan OJK.
OJK Pernah Tunda Implementasi Short Selling
OJK sebelumnya menunda implementasi *short selling* untuk menjaga stabilitas pasar modal. Keputusan penundaan ini diambil setelah mempertimbangkan perkembangan pasar secara menyeluruh.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menjelaskan monitoring pasar akan terus dilakukan. OJK akan mempertimbangkan opsi kebijakan lain, termasuk pelaksanaan *Buyback* saham.
Awalnya, BEI berencana menerapkan *intraday short selling* (IDSS) dalam dua tahap pada tahun 2025. Tahap pertama untuk investor ritel domestik, tahap kedua untuk investor asing dan institusi domestik.
Syarat Saham dan Mekanisme Intraday Short Selling
Saham yang dapat diperdagangkan dengan mekanisme *short selling* memiliki kriteria tertentu. Syaratnya, saham tersebut memiliki *free float* besar dan likuiditas harian tinggi.
BEI akan membatasi jumlah maksimum *short selling* yang dapat dilakukan oleh anggota bursa per saham per hari, berkisar antara 0,02% hingga 0,04%. Hal ini untuk mencegah tekanan berlebihan pada indeks.
Berikut beberapa contoh saham yang berpotensi masuk dalam daftar: ADRO, ASII, BBCA, BBNI, BBRI, BMRI, BRPT, MBMA, SMRA, dan TLKM.
Short Selling: Instrumen Penyeimbang Pasar Modal
BEI menyatakan *short selling* sebagai instrumen penyeimbang pasar, mengubah dinamika pasar yang sebelumnya hanya satu arah menjadi dua arah. Hal ini membuka peluang keuntungan bagi investor baik saat pasar naik maupun turun.
Regulasi yang kuat telah disiapkan, termasuk POJK Nomor 6 Tahun 2024 yang efektif Oktober 2024, dan dua peraturan pendukung dari BEI pada Oktober 2024 yang mengatur persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan *short selling*, serta keanggotaannya.
Regular Short Selling (RSS) mewajibkan *cover* posisi pada T+2. Namun, keterbatasan saham yang dapat dipinjam menjadi kendala. Oleh karena itu, *intraday short selling* (IDSS) diperkenalkan sebagai solusi.
IDSS mengharuskan penutupan posisi pada hari yang sama (T+0). Ini berbeda dengan strategi BPJS (beli pagi, jual sore) karena investor menjual di pagi hari dan membeli kembali di sore hari.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI, Firza Rizqi Putra, menjelaskan IDSS bertujuan meningkatkan likuiditas dan mengatasi keterbatasan efek pinjaman. Dengan demikian, diharapkan tercipta demand di akhir hari dan mengurangi tekanan pasar.
Implementasi *short selling* diharapkan meningkatkan efisiensi pasar dan memberikan lebih banyak peluang bagi investor. Namun, investor harus memahami risiko dan memastikan penutupan posisi sebelum pasar tutup untuk menghindari masalah penyelesaian.
Dengan persiapan yang matang dan pengawasan ketat dari OJK dan BEI, diharapkan *short selling* dapat berkontribusi positif terhadap perkembangan dan kematangan pasar modal Indonesia.











