Saham Circle Internet Group (CRCL) mengalami lonjakan signifikan, meningkat 11 persen dalam perdagangan pra-pasar Jumat, 20 Juni 2025. Kenaikan ini melanjutkan tren positif dari hari sebelumnya, di mana saham CRCL telah melonjak 34 persen. Pendorong utama kenaikan ini adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) stablecoin oleh Senat AS.
RUU, yang dikenal sebagai GENIUS Act, menjanjikan kejelasan regulasi yang sangat dibutuhkan di sektor mata uang kripto. Ini merupakan kabar baik bagi Circle, penerbit USDC, stablecoin terbesar kedua di dunia.
Pengesahan RUU Stablecoin dan Dampaknya Terhadap Circle
Pengesahan RUU stablecoin oleh Senat AS merupakan peristiwa penting bagi industri kripto. Persetujuan bipartisan ini menandai titik balik potensial dalam regulasi mata uang kripto, mengurangi ketidakpastian yang selama ini membayangi sektor ini.
Kejelasan regulasi ini khususnya menguntungkan Circle. Sebagai penerbit USDC, Circle berpotensi mengalami pertumbuhan yang pesat karena meningkatnya kepercayaan investor.
Namun, RUU tersebut masih harus melalui proses pengesahan di DPR AS dan penandatanganan Presiden sebelum menjadi undang-undang. Proses ini diperkirakan akan selesai pada akhir musim panas.
Potensi Pertumbuhan Pasar Stablecoin
Jeff Cantwell, analis dari Seaport Global Securities, menilai Circle sebagai penantang kuat di industri kripto dengan prospek pertumbuhan yang besar.
Cantwell memprediksi adopsi stablecoin akan meningkat tajam berkat iklim regulasi yang membaik. Ia memperkirakan kapitalisasi pasar stablecoin berpotensi mencapai USD 2 triliun dalam jangka panjang, meningkat signifikan dari sekitar USD 260 miliar saat ini.
Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan kepercayaan investor dan kemudahan penggunaan stablecoin dalam transaksi kripto. Stablecoin memiliki keunggulan karena menawarkan stabilitas nilai yang tidak dimiliki oleh aset kripto lainnya.
Kenaikan Saham Circle dan Kapitalisasi Pasar Stablecoin
Saham Circle diperdagangkan pada harga USD 221, jauh di atas harga IPO sebesar USD 31. Hal ini menunjukkan kepercayaan investor yang tinggi terhadap prospek perusahaan.
Sebelum disahkannya RUU, kapitalisasi pasar stablecoin sudah mencapai rekor tertinggi pada 18 Juni 2025, mencapai USD 251,7 miliar atau sekitar Rp 4.110 triliun (berdasarkan kurs USD/IDR sekitar 16.332).
Kenaikan ini merupakan bukti pertumbuhan pesat sektor stablecoin dan ekspektasi pasar terhadap regulasi yang lebih jelas. Data CoinDesk menunjukkan kapitalisasi pasar stablecoin naik 22% sepanjang tahun 2025.
Regulasi Stablecoin di AS
Jika GENIUS Act disahkan, stablecoin di AS harus didukung oleh aset likuid seperti dolar AS dan surat berharga jangka pendek. Penerbit juga diwajibkan untuk mengungkapkan komposisi cadangan mereka setiap bulan kepada publik.
Regulasi yang lebih ketat ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan melindungi investor dari risiko. Hal ini juga dapat meningkatkan legitimasi stablecoin di mata regulator dan investor.
Pengesahan RUU stablecoin oleh Senat AS merupakan langkah signifikan menuju regulasi yang lebih jelas di sektor kripto. Hal ini telah memicu peningkatan nilai saham Circle dan kapitalisasi pasar stablecoin. Ke depan, diperkirakan akan ada pertumbuhan pesat di sektor ini seiring dengan semakin banyaknya perusahaan yang mengembangkan dan menggunakan stablecoin. Walau begitu, penting bagi investor untuk selalu melakukan riset dan analisis sebelum berinvestasi di pasar kripto yang masih bergejolak.











