Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) semakin mendekati penerapan sistem yang lebih terstruktur untuk produk yang diperdagangkan di bursa kripto (crypto exchange-traded products/ETPs). Langkah ini ditandai dengan rilis panduan baru yang bertujuan memberikan kejelasan lebih dalam proses pendaftaran ETF kripto.
Panduan tersebut, yang dirilis pada 1 Juli 2025, menguraikan detail persyaratan pendaftaran ETF kripto berdasarkan Undang-Undang Sekuritas dan Undang-Undang Bursa AS. Meskipun bukan aturan baru, panduan ini menetapkan ekspektasi yang lebih jelas, mengurangi potensi penundaan, dan menciptakan proses aplikasi yang lebih konsisten.
SEC Memperketat Regulasi ETF Kripto: Panduan Baru untuk Pendaftaran
Divisi Keuangan Korporasi SEC merinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerbit saat mengajukan pernyataan pendaftaran ETF kripto.
Area utama yang mendapat perhatian lebih meliputi perhitungan nilai aset bersih, praktik penyimpanan aset kripto, pemilihan tolok ukur, pengaturan penyedia layanan, dan pengungkapan risiko yang lebih transparan.
Penerbit wajib memberikan informasi rinci tentang penyimpanan aset kripto. Ini termasuk detail mengenai penyimpanan kunci pribadi, akses yang diberikan, dan perlindungan asuransi yang tersedia.
SEC juga mendorong transparansi lebih besar seputar penyedia layanan dan potensi konflik kepentingan. Misalnya, apakah sponsor dan afiliasinya memegang token yang mendasari ETF tersebut.
Langkah Menuju Kerangka Pencatatan ETF Kripto yang Lebih Luas
Panduan baru SEC ini didasarkan pada pengamatan pengajuan ETF kripto spot terkini.
Dengan mengidentifikasi dan mengatasi masalah pengungkapan umum, SEC berupaya untuk mempercepat proses dan meningkatkan efisiensi aplikasi.
Laporan menyebutkan SEC tengah menjajaki kerangka pencatatan yang lebih luas untuk ETF kripto spot.
Kerangka ini diharapkan dapat mempercepat dan memprediksi proses peluncuran ETF baru.
Dampak Positif dan Tantangan di Pasar ETF Kripto
Meningkatnya minat investor terhadap aset kripto terlihat dari arus masuk dana yang signifikan ke ETF Bitcoin dan Ether.
Pada minggu lalu saja, ETF yang melacak harga Bitcoin dan Ether menarik investasi lebih dari USD 3,2 miliar (sekitar Rp 53,7 triliun dengan asumsi kurs Rp 16.801 per dolar AS).
iShares Bitcoin Trust ETF (IBIT) mencatatkan arus masuk hampir USD 1,5 miliar, tertinggi sepanjang tahun 2025.
ETF Bitcoin lainnya seperti ARKB dan FBTC juga mengalami peningkatan arus masuk dana yang signifikan.
Produk berbasis Ether juga mencatatkan arus masuk bersih mingguan pertama sejak Februari 2025.
Kenaikan ini sejalan dengan kenaikan harga aset berisiko lainnya, termasuk indeks S&P 500 dan Bitcoin itu sendiri.
Kenaikan harga Bitcoin hingga 10% ke kisaran USD 94.000 (sekitar Rp 1,5 miliar) menandai minggu terbaiknya dalam beberapa waktu terakhir.
Beberapa analis menafsirkan hal ini sebagai indikasi Bitcoin sebagai safe haven atau aset lindung nilai.
ETF IBIT, yang mengelola aset sebesar USD 56 miliar, menunjukkan tren arus masuk yang stabil sepanjang tahun 2025.
Hal ini menunjukkan minat institusional yang terus tumbuh terhadap Bitcoin.
Meskipun demikian, pasar kripto tetap bergejolak dan penuh ketidakpastian. Oleh karena itu, investor perlu melakukan riset yang menyeluruh sebelum berinvestasi.
Kesimpulannya, langkah SEC dalam memperjelas regulasi dan menjajaki kerangka pencatatan yang lebih efisien untuk ETF kripto, menunjukkan upaya untuk menyeimbangkan inovasi di pasar kripto dengan perlindungan investor. Tren positif arus masuk dana ke ETF kripto menunjukkan minat yang terus meningkat, meskipun risiko tetap ada. Penting bagi investor untuk memahami potensi keuntungan dan kerugian sebelum mengambil keputusan investasi.











