PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), perusahaan properti dan perhotelan, akan melaksanakan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I) atau rights issue. Aksi korporasi ini bertujuan untuk menambah modal perusahaan guna mendukung kegiatan operasional dan pengembangan bisnis. Rencananya, MINA akan menerbitkan saham baru hingga maksimal 3,28 miliar saham.
Jumlah saham baru tersebut mewakili 33,33% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah rights issue selesai. Dana yang ditargetkan dari aksi ini mencapai Rp 164,06 miliar. Proses rights issue ini akan diawasi ketat oleh pihak berwenang dan dilaporkan secara berkala.
Rincian Rights Issue MINA
Setiap pemegang dua saham lama MINA berhak atas satu Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Satu HMETD dapat ditukarkan dengan satu saham baru seharga Rp 50 per saham. Harga pelaksanaan rights issue ini tergolong rendah, mengingat nilai nominal saham MINA adalah Rp 20 per saham.
Periode rights issue dijadwalkan berlangsung dari 14 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025. Pencatatan saham baru di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dilakukan pada 8 Juli 2025. Pihak perusahaan tidak menunjuk pembeli siaga dalam aksi korporasi ini. Saham yang tidak diambil pemegang HMETD akan tetap menjadi saham portepel.
Komitmen Pemegang Saham Utama
PT Basis Utama Prima (BUP), pemegang saham utama MINA dengan kepemilikan 45,71%, telah menyatakan komitmennya. BUP akan menyerahkan seluruh HMETD-nya kepada Hapsoro, pemegang saham pengendali.
Hapsoro juga akan melaksanakan seluruh haknya dan siap menyerap HMETD dari BUP. Komitmen ini telah dibuktikan dengan surat kesanggupan yang ditandatangani pada 28 April 2025. Kehadiran Hapsoro sebagai penopang utama rights issue ini memberikan keyakinan akan keberhasilan penggalangan dana.
Alokasi Dana Rights Issue
Dana yang terkumpul dari rights issue akan dialokasikan untuk berbagai keperluan operasional dan pengembangan bisnis. Berikut rincian alokasi dana tersebut:
- Sekitar 35% akan digunakan untuk modal kerja operasional MINA. Dana ini akan dialokasikan untuk biaya gaji karyawan, pengembangan sistem IT, dan biaya sewa kantor.
- Sebanyak 35% akan digunakan sebagai pinjaman untuk PT Minna Padi Resorts. Pinjaman ini akan memiliki tenor lima tahun dengan bunga 6% per tahun.
- Sisanya, 30%, akan dialokasikan sebagai pinjaman untuk PT Sanur Hasta Griya. Ketentuan pinjaman ini sama dengan pinjaman untuk PT Minna Padi Resorts.
Kedua transaksi pinjaman kepada anak perusahaan tersebut dikategorikan sebagai transaksi afiliasi. Namun, transaksi ini dikecualikan dari kategori transaksi material berdasarkan regulasi OJK. Hal ini dikarenakan kepemilikan saham MINA di kedua entitas tersebut mencapai minimal 99%.
Transaksi pemberian pinjaman kepada dua entitas anak perusahaan akan dilaporkan secara berkala. Laporan tersebut akan disampaikan kepada pemegang saham dan OJK sesuai ketentuan POJK No. 30/2015. Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dalam rights issue akan mengalami dilusi kepemilikan sebesar 33,33%.
Rights issue MINA ini diharapkan dapat memperkuat posisi keuangan perusahaan dan mendorong pertumbuhan bisnis di sektor properti dan perhotelan. Transparansi dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan rights issue ini menjadi kunci keberhasilannya dan kepercayaan pasar. Pelaksanaan rights issue yang sukses akan berkontribusi positif pada peningkatan nilai perusahaan di masa depan.











