Pertumbuhan pesat aset kripto di Indonesia menyimpan potensi besar, namun juga tantangan. PT Pintu Kemana Saja, salah satu perusahaan di industri ini, optimistis terhadap masa depan, namun menekankan pentingnya edukasi dan literasi bagi investor. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tren positif; jumlah investor kripto tumbuh 4,38 persen di Mei 2025, mencapai 14,78 juta orang, dengan nilai transaksi mencapai Rp 49,57 triliun.
Tingkat edukasi dan literasi yang masih rendah menjadi kendala utama. Hal ini mendorong Pintu untuk aktif berperan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto melalui berbagai program edukasi, baik daring maupun luring. Penting bagi investor untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memahami risiko yang melekat.
Optimisme Pintu dan Pentingnya Literasi Kripto
PT Pintu Kemana Saja melihat peningkatan jumlah investor dan nilai transaksi kripto sebagai indikator positif penerimaan masyarakat Indonesia terhadap aset kripto. Chief Marketing Officer PINTU, Timothius Martin, menyatakan komitmen perusahaan untuk terus berkontribusi dalam edukasi dan literasi kripto.
Peningkatan literasi kripto sangat krusial. Hal ini akan melindungi investor dari risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat kurangnya pemahaman.
Kerja Sama Pintu dan Cermati untuk Edukasi Investor
Dalam upaya meningkatkan literasi, Pintu berkolaborasi dengan PT Dwi Cermat Indonesia (Cermati Fintech Group). Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang investasi kripto dan teknologi blockchain kepada masyarakat.
Direktur Cermati Invest, Darwin Soesanto, menekankan pentingnya pendekatan edukatif, khususnya bagi investor pemula. Tujuannya agar antusiasme masyarakat terhadap kripto diiringi dengan pemahaman yang memadai.
Rencana Pemerintah Soal Pajak Aset Kripto dan Bullion
Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tengah mempersiapkan kebijakan perpajakan untuk aset kripto dan bullion. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan pajak atas transaksi digital secara lebih sistematis mulai tahun 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini sedang dalam tahap finalisasi. Hal ini termasuk penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion.
Tujuan Penerapan Pajak Aset Kripto
Penerapan pajak bertujuan untuk memperkuat posisi fiskal negara. Selain itu, kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di sektor ini.
Pemerintah ingin mencegah aset digital dimanfaatkan untuk menghindari pajak. Aturan pajak baru diharapkan mendorong transparansi dan regulasi yang lebih baik dalam transaksi aset digital.
Pemerintah juga akan mengintegrasikan transaksi perdagangan digital melalui e-commerce dalam kebijakan perpajakan ini. Inovasi ini akan terus diperkuat pada tahun 2026 sebagai kelanjutan dari upaya di tahun 2025.
Kesimpulannya, pertumbuhan industri kripto di Indonesia sangat menjanjikan, namun perlu diiringi dengan peningkatan literasi dan regulasi yang kuat. Komitmen perusahaan seperti Pintu, serta langkah pemerintah dalam merumuskan kebijakan perpajakan, merupakan langkah penting dalam pengembangan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan demikian, investor dapat berpartisipasi dengan lebih bijak dan terlindungi.











