Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump telah membuat perubahan kebijakan kripto yang mengejutkan. Setelah sebelumnya dikenal dengan kritik keras terhadap Bitcoin, Trump kini memuji aset digital tersebut sebagai pendorong inovasi dan penciptaan lapangan kerja. Perubahan sikap ini menandai babak baru dalam hubungan AS dengan dunia kripto.
Perubahan strategi ini ditandai dengan rencana ambisius untuk mengakuisisi hingga 1 juta Bitcoin dalam beberapa tahun mendatang. Informasi ini dihimpun dari Coinmarketcap pada 30 Juni 2025. Langkah berani ini menjadi bagian dari inisiatif “BITCOIN Act”, sebuah undang-undang yang bertujuan mengintegrasikan aset kripto ke dalam strategi ekonomi dan keamanan nasional AS.
AS Berambisi Jadi Pemain Kripto Utama
Pemerintah AS sudah memiliki sekitar 200.000 Bitcoin yang diperoleh dari berbagai kasus penyitaan. Namun, target satu juta Bitcoin akan menjadikan Amerika Serikat sebagai salah satu negara dengan kepemilikan Bitcoin terbesar di dunia.
Pengaruhnya terhadap pasar kripto global akan sangat signifikan. Kepala Aset Digital Gedung Putih, Bo Hines, mengkonfirmasi rencana ini. Ia menyebut Bitcoin sebagai “emas digital” dan kepemilikannya akan memperkuat posisi AS dalam sistem keuangan global yang terus berevolusi.
RUU Baru Siap Dukung Ekosistem Kripto yang Lebih Jelas
Bersamaan dengan rencana pembelian Bitcoin, pemerintahan Trump juga mempersiapkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) penting. GENIUS Act dan Digital Asset Market Clarity Act dirancang untuk memberikan kejelasan regulasi dalam ekosistem aset digital.
Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum bagi investor, pelaku bisnis, dan penerbit stablecoin. Inovasi diharapkan tetap tumbuh, namun dengan perlindungan yang kuat bagi semua pihak. Pemerintah AS melihat regulasi ini sebagai langkah krusial untuk bersaing dengan negara lain, terutama Tiongkok, yang juga aktif mengembangkan teknologi blockchain dan mata uang digital.
Harga Kripto Menghijau di Tengah Rencana Besar AS
Pada 30 Juni 2025, harga Bitcoin dan sejumlah kripto utama mengalami kenaikan. Bitcoin (BTC) naik 0,96 persen dalam 24 jam dan 7,39 persen dalam sepekan, mencapai harga USD 108.375 per koin.
Ethereum (ETH) juga menunjukkan tren positif, naik 2,57 persen dalam sehari dan 10,84 persen sepekan, dengan harga sekitar Rp 40,5 juta per koin. Binance Coin (BNB) dan Cardano (ADA) juga mengalami kenaikan yang signifikan. Solana (SOL) dan XRP juga menunjukan tren positif pada hari itu.
Kenaikan Harga Kripto Lainnya
Binance Coin (BNB) meningkat 0,95 persen dalam 24 jam dan 5,01 persen sepekan, diperdagangkan pada harga sekitar Rp 10,6 juta per koin.
Cardano (ADA) mencatatkan kenaikan 2,39 persen dalam sehari dan 5,89 persen sepekan, dengan harga sekitar Rp 9.399 per koin. Solana (SOL) naik 1,58 persen (harian) dan 14,75 persen (sepekan), mencapai harga sekitar Rp 2,48 juta per koin. XRP juga menguat, naik 1,34 persen (harian) dan 8,52 persen (sepekan), dengan harga sekitar Rp 35.892 per koin.
Koin Meme DOGE dan Stablecoin
Dogecoin (DOGE), koin meme populer, juga mengalami peningkatan harga. DOGE naik 3,61 persen dalam sehari dan 10,98 persen sepekan, diperdagangkan pada harga sekitar Rp 2.753 per token.
Sementara itu, stablecoin Tether (USDT) dan USD Coin (USDC) tetap stabil di sekitar USD 1,00, masing-masing mencatat kenaikan kecil sebesar 0,01 persen dan 0,03 persen. Secara keseluruhan, kapitalisasi pasar kripto mencapai USD 3,34 triliun (sekitar Rp 54,040 triliun) pada hari tersebut, meningkat sekitar 1,35 persen.
Kesimpulannya, rencana pemerintah AS untuk membeli sejumlah besar Bitcoin, dibarengi dengan inisiatif regulasi baru, menunjukkan pergeseran signifikan dalam kebijakan kripto negara tersebut. Langkah ini berpotensi membentuk kembali lanskap pasar kripto global dan menempatkan AS sebagai pemain utama di dunia aset digital. Pergerakan harga kripto yang positif pada tanggal 30 Juni 2025 bisa jadi sebuah indikasi dari dampak rencana tersebut, meskipun diperlukan analisis lebih lanjut untuk memastikan korelasi yang kuat. Perlu diingat bahwa investasi dalam kripto bersifat spekulatif dan berisiko tinggi.











