PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan *co-payment* dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 7/SEOJK.05/2025. Kebijakan ini mengatur pembagian biaya antara perusahaan asuransi dan pemegang polis untuk layanan kesehatan. Dukungan ini disampaikan langsung oleh direksi RSGK dalam sebuah *public expose*.
RSGK, sebagai salah satu emiten yang bergantung pada pasien pemegang asuransi, berkomitmen untuk mematuhi aturan OJK. Perusahaan akan berkoordinasi dengan perusahaan asuransi untuk penerapan teknis di lapangan.
Dukungan RSGK terhadap Kebijakan *Co-Payment*
Direktur RSGK, drg. Nailufar MARS, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan OJK. RSGK akan terus berkoordinasi dengan berbagai perusahaan asuransi.
Nailufar juga menambahkan bahwa Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI) akan mengadakan pertemuan untuk mensosialisasikan kebijakan *co-payment*. Hal ini bertujuan agar penerapan kebijakan berjalan lancar dan sesuai aturan OJK.
Proses Diskusi dan Tahap Awal Implementasi
Direktur Utama RSGK, dr. Juniwati Gunawan, melihat kebijakan ini masih dalam tahap awal. Banyak diskusi yang masih berlangsung antara perusahaan asuransi swasta dan OJK.
Juniwati menegaskan komitmen RSGK untuk mematuhi aturan tersebut. Pihaknya berharap kebijakan ini akan berdampak positif, terutama dalam menekan inflasi biaya kesehatan.
Juniwati juga berharap penerapan *co-payment* dapat menekan kenaikan premi asuransi di masa mendatang. Ini akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik perusahaan asuransi maupun pemegang polis.
Mengenal Lebih Dalam Skema *Co-Payment*
OJK mewajibkan asuransi kesehatan menerapkan *co-payment*, di mana pemegang polis menanggung minimal 10 persen dari total klaim. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025.
*Co-payment* adalah mekanisme pembagian biaya antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Peserta membayar sebagian biaya, sementara sisanya ditanggung asuransi.
Contoh Penerapan *Co-Payment*
Sebagai contoh, jika biaya rawat jalan Rp 1 juta dan polis menetapkan *co-payment* 10 persen:
- Peserta membayar Rp 100.000 (10%).
- Asuransi membayar Rp 900.000 (90%).
Tujuan Penerapan *Co-Payment*
Tujuan utama dari penerapan *co-payment* adalah untuk:
- Mencegah *moral hazard*, yaitu penggunaan layanan medis berlebihan karena ditanggung penuh asuransi. Hal ini mendorong penggunaan layanan yang lebih efisien dan terukur.
- Mendorong efisiensi dalam penggunaan layanan kesehatan. Hanya layanan yang benar-benar dibutuhkan yang akan digunakan.
- Menekan lonjakan premi asuransi. Dengan risiko klaim yang lebih terkendali, premi dapat lebih stabil.
Penerapan kebijakan *co-payment* ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara aksesibilitas layanan kesehatan dan keberlanjutan industri asuransi kesehatan di Indonesia. Proses diskusi dan sosialisasi yang intensif antara berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Ke depannya, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih efisien dan adil bagi semua pemangku kepentingan.











