Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perubahan signifikan dalam PP ini terletak pada formulasi pengenaan sanksi denda administratif bagi pelanggar peraturan, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.
Aturan baru ini membawa dampak besar pada berbagai sektor usaha, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya laut dan pulau-pulau kecil. Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan detail perubahan tersebut dalam konferensi pers.
Perubahan Sanksi Denda Administrasi untuk Kapal Penangkap Ikan
Sebelumnya, perhitungan denda administratif untuk pelanggaran perizinan kapal penangkap ikan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk ukuran kapal, durasi pelanggaran, efektivitas alat tangkap, dan harga patokan ikan.
Namun, PP terbaru menyederhanakan perhitungan ini. Denda administratif kini dihitung berdasarkan Gross Tonnage (GT) kapal saja, seperti yang tertera pada Pasal 365 PP tersebut.
Regulasi Baru Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Penggunaan pulau-pulau kecil untuk kegiatan usaha kini diatur lebih ketat. Salah satu perubahan signifikan adalah kewajiban memperoleh izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebelumnya, pelaku usaha hanya perlu mengantongi izin berusaha. Aturan baru ini menambahkan persyaratan izin KKP, memastikan pengelolaan pulau-pulau kecil lebih terkontrol dan berkelanjutan.
Proses perizinan kini melibatkan konfirmasi terlebih dahulu sebelum PKKPRL diterbitkan. Formulasi perhitungan denda juga mengalami perubahan, berbeda antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Detail Sanksi Administratif pada Pasal 359 Ayat 3
Pasal 359 ayat 3 poin a PP ini menjelaskan denda administratif untuk pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil tanpa izin berusaha yang berlaku.
Besaran denda merujuk pada peraturan pemerintah terkait jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian yang berwenang.
Poin b pada pasal yang sama mengatur denda administratif untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil oleh PMA tanpa rekomendasi yang merupakan persyaratan persetujuan KKPR. Denda dihitung sebesar 250% dikalikan luas pelanggaran (hektare) dikalikan tarif rekomendasi.
Teuku Elvitrasyah menekankan bahwa regulasi baru ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengawasan, tetapi juga untuk melindungi ekonomi nasional dengan memastikan pemanfaatan sumber daya laut yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Proses konfirmasi untuk PKKPRL menjadi kunci dalam strategi ini.
Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang lebih baik, serta menciptakan keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian lingkungan. Perubahan dalam formulasi denda administratif diharapkan menjadi efek jera bagi pelanggar peraturan.











