Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, melontarkan kritik pedas terhadap usulan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah. Fahri mengusulkan kenaikan pajak rumah tapak untuk mendorong masyarakat beralih ke hunian vertikal seperti rusun. Achmad mempertanyakan keadilan dan dampak sosial dari kebijakan ini.
Usulan tersebut, menurut Fahri, bertujuan untuk efisiensi ruang kota dan mendukung urbanisasi berkelanjutan. Namun, Achmad memandang usulan ini sebagai langkah yang tidak adil dan berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih besar.
Menolak Keras Kenaikan Pajak Rumah Tapak
Achmad Nur Hidayat tegas menolak usulan kenaikan pajak rumah tapak. Ia berpendapat, usulan ini bukan hanya wacana teknis, melainkan menyentuh isu sosial yang krusial. Kebijakan ini seolah mengabaikan realita ekonomi mayoritas masyarakat.
Kebanyakan orang memilih tinggal di rumah tapak karena keterbatasan ekonomi dan akses yang terbatas terhadap rusun yang layak. Bukan karena pilihan gaya hidup seperti yang diimplikasikan dalam usulan tersebut.
Achmad menekankan bahwa pajak tambahan khusus rumah tapak harus ditolak. Hal ini karena masyarakat memilih rumah tapak bukan karena gaya hidup, melainkan karena keterbatasan ekonomi dan akses hunian.
Kebijakan yang Berpotensi Memperparah Backlog Perumahan
Lebih jauh, Achmad menilai kebijakan ini justru akan memperburuk permasalahan backlog perumahan. Dengan harga rumah tapak yang semakin tak terjangkau dan ketersediaan rusun yang belum merata, masyarakat akan terdorong ke permukiman tidak layak.
Mereka mungkin akan terpaksa tinggal di kontrakan sempit atau hunian ilegal. Ini akan menimbulkan masalah baru dalam hal kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan ini bukan solusi, melainkan potensi memperluas permasalahan yang sudah ada. Pemerintah perlu mencari solusi yang lebih komprehensif dan adil.
Dampak Negatif terhadap Ekonomi Makro dan Lapangan Kerja
Dari perspektif ekonomi makro, Achmad menjelaskan sektor perumahan terkait erat dengan lebih dari seratus sektor lainnya. Sektor-sektor ini mulai dari bahan bangunan, jasa konstruksi, transportasi, hingga jasa keuangan.
Penurunan permintaan rumah tapak akibat kenaikan pajak akan berdampak negatif pada sektor riil dan lapangan kerja. Ini akan menciptakan efek domino yang merugikan perekonomian secara keseluruhan.
Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang sebelum menerapkan kebijakan yang berpotensi merugikan perekonomian. Pembangunan rusun harus dilakukan dengan perencanaan matang dan terintegrasi, tanpa mengorbankan pasar rumah tapak.
Achmad menyarankan agar fokus pajak diarahkan pada pemilik properti banyak yang digunakan untuk spekulasi atau investasi pasif. Bukan kepada keluarga yang berjuang untuk membeli rumah pertama mereka. Keadilan sosial harus diprioritaskan dalam perumusan kebijakan.
Sebagai penutup, perlu diingat bahwa solusi permasalahan perumahan tidak semata-mata terletak pada pengaturan pajak. Dibutuhkan pendekatan yang holistik, mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi secara menyeluruh, serta memastikan ketersediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Pemerintah perlu merumuskan strategi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan backlog perumahan dan menciptakan keadilan sosial dalam akses perumahan.











