Memiliki penghasilan pasif lewat bisnis indekos memang menjanjikan, terutama di lokasi strategis dekat perkantoran, pabrik, atau kampus. Namun, banyak pemilik indekos yang masih ragu tentang kewajiban perpajakannya. Artikel ini akan menjelaskan secara detail aturan pajak indekos terbaru dan memberikan contoh perhitungannya.
Pemerintah telah mengatur perpajakan indekos dalam beberapa regulasi. Peraturan ini berlaku baik untuk indekos dengan jumlah kamar di atas 10, maupun di bawahnya.
Aturan Pajak Indekos Terbaru
Awalnya, pajak indekos diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Peraturan ini mencakup berbagai jenis akomodasi, termasuk rumah kos dengan lebih dari 10 kamar.
Namun, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengubah nomenklatur Pajak Hotel menjadi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terutang Atas Jasa Perhotelan (PBJT Atas Jasa Perhotelan).
Perubahan penting dalam Perda terbaru ini adalah tidak adanya batasan jumlah kamar untuk menetapkan rumah kos sebagai objek pajak daerah. Kini, rumah kos dianggap sebagai “tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel”.
Hal ini didasarkan pada kesamaan fungsi dan fasilitas yang disediakan, meskipun skala dan layanannya mungkin berbeda dari hotel konvensional. Baik kos maupun hotel menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas seperti tempat tidur dan kamar mandi.
Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024 mengukuhkan rumah kos sebagai bagian dari jasa perhotelan yang dikenakan PBJT Atas Jasa Perhotelan.
Pajak Indekos Kurang dari 10 Kamar
Pertanyaan umum yang sering muncul adalah apakah indekos dengan kurang dari 10 kamar juga dikenakan pajak? Jawabannya adalah ya.
Berdasarkan Perda terbaru, rumah kos dikenakan pajak daerah berapapun jumlah kamarnya. Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan penting untuk menghindari sanksi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menekankan pentingnya kepatuhan perpajakan. Hal ini sebagai bentuk kontribusi kepada negara dan memberikan rasa aman bagi pemilik indekos.
Terdapat pengecualian dalam Pasal 7 Ayat (2a) yang menyatakan Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian peredaran bruto tersebut.
Contoh Perhitungan Pajak Indekos
Misalnya, Pak Guido memiliki indekos 10 kamar dengan penghasilan Rp 600 juta per tahun. Perhitungan pajaknya sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak = Rp 600 Juta – Rp 500 Juta = Rp 100 Juta
PPh Final = Rp 100 Juta x 0.5% = Rp 500.000
Jadi, Pak Guido wajib membayar pajak sebesar Rp 500.000 per tahun. Perlu diingat, penghasilan usaha indekos tidak dikenakan pajak ganda.
Memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan adalah tanggung jawab setiap pemilik indekos. Pembayaran pajak merupakan kontribusi penting untuk pembangunan daerah dan negara.
Dengan memahami aturan perpajakan yang berlaku, para pemilik indekos dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih aman dan terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari. Semoga informasi ini bermanfaat.











