Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memberikan izin kepada PT Upbit Exchange Indonesia untuk melakukan perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto. Izin ini diberikan berdasarkan Surat Persetujuan No. KEP-6/D.07/2025, menandai langkah signifikan dalam pengawasan aset kripto oleh OJK dan menunjukkan komitmen Upbit Indonesia terhadap regulasi.
Resna Raniadi, Chief Operating Officer Upbit Indonesia, menyatakan bahwa persetujuan ini merupakan bukti komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi, perlindungan investor, dan standar keamanan yang tinggi. Ia mengapresiasi transparansi OJK selama proses perizinan.
“Kami sangat menghargai arahan dan transparansi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama proses pemenuhan persyaratan izin usaha. Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi Upbit Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen kami dalam membangun bisnis aset digital yang tepercaya,” ujar Resna dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Resna menambahkan bahwa regulasi yang jelas dari OJK akan mendorong inovasi yang bertanggung jawab, menciptakan landasan bagi industri keuangan masa depan yang berkembang pesat dan berkontribusi pada ekonomi digital secara luas. Izin ini juga akan memperkuat posisi Upbit di pasar Indonesia.
Upbit Indonesia, sebagai bagian dari Upbit APAC—grup aset digital global terkemuka, kini menjadi bisnis aset digital berlisensi terbaru di Indonesia yang berada di bawah pengawasan regulator keuangan. Persetujuan ini mengukuhkan dedikasi Upbit dalam mendorong inovasi berkelanjutan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan mengembangkan ekosistem aset digital yang aman dan transparan.
Perkembangan Pasar Kripto dan Aktivitas Upbit Indonesia
Belakangan ini, pasar kripto mengalami kenaikan signifikan. Bitcoin misalnya, mencatatkan kenaikan sekitar 37 persen sepanjang November 2024 (berdasarkan data Coinmarketcap). Kenaikan ini berdampak pada volume transaksi Upbit Indonesia, terutama di pasar Bitcoin.
Resna Raniadi menjelaskan bahwa volume transaksi di pasar Bitcoin Upbit Indonesia meningkat, sementara pasar IDR relatif stabil. Hal ini disebabkan karena para investor Bitcoin telah melakukan akumulasi saat harga masih rendah. Upbit Indonesia mengelola tiga pasar utama: IDR, BTC, dan USDT, dengan rata-rata volume transaksi bulanan sekitar Rp 1 triliun.
Meskipun angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan bursa kripto lain, Resna tetap optimis. Ia menuturkan bahwa angka tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan sebelum pandemi Covid-19, di mana volume transaksi pernah mencapai Rp 2 triliun pada bulan-bulan tertentu. Terkait prospek Bitcoin, Resna tetap optimistis harga Bitcoin bisa mencapai USD 100.000 dalam waktu dekat, didorong oleh berbagai faktor, termasuk pernyataan Donald Trump terkait blockchain dan kripto.
Upbit Indonesia Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto CFX
Sebelum mendapatkan izin dari OJK, Upbit Indonesia telah berhasil menjadi Anggota Bursa Kripto CFX setelah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Proses ini membutuhkan waktu satu tahun dan melewati berbagai tantangan, termasuk dinamika di lapangan.
Resna Raniadi menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras tim internal dan komunikasi intensif dengan pihak eksternal untuk memenuhi semua regulasi dan standar yang ditetapkan pemerintah. Upbit Indonesia kini berkomitmen untuk memastikan operasionalnya sesuai aturan untuk keamanan dan kenyamanan pengguna.
Meskipun demikian, Resna juga menyoroti peran Asosiasi Blockchain Indonesia dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ABI-Aspakrindo). Menurutnya, fasilitasi yang diberikan oleh asosiasi selama proses pendaftaran masih kurang menyeluruh dan kurang transparan. Ia berharap asosiasi dapat lebih inklusif dalam membantu pelaku industri kripto di masa depan.
Langkah Selanjutnya: Menuju PFAK
Dengan telah menjadi anggota Bursa Kripto CFX, Upbit Indonesia kini tengah mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Batas waktu pendaftaran PFAK telah diperpanjang hingga akhir November 2024, memberikan waktu tambahan bagi para calon PFAK untuk melengkapi kewajiban mereka.
Upbit Indonesia berharap proses perizinan PFAK akan berjalan lebih lancar setelah menjadi anggota Bursa Kripto CFX. Mereka berkomitmen untuk terus mematuhi semua aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan keamanan platform untuk kenyamanan pengguna.
Upbit Indonesia berharap kolaborasi yang lebih terbuka dan dukungan dari asosiasi dan pemerintah akan mendorong pertumbuhan industri kripto Indonesia yang lebih kuat dan terorganisir. Perolehan izin OJK dan status anggota Bursa Kripto CFX merupakan langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pembaca sendiri. Lakukan riset dan analisis yang menyeluruh sebelum melakukan transaksi kripto.











