Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian), meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) di Jakarta. Peluncuran ini berlangsung pada Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025, Selasa (6/5/2025). IKAD bertujuan memetakan inklusi keuangan di Indonesia dan mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.
IKAD diharapkan menjadi instrumen penting bagi seluruh pemangku kepentingan. Data yang dihasilkan akan membantu dalam mengakselerasi inklusi keuangan di berbagai daerah.
Peluncuran IKAD dan Peran Pentingnya
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, memimpin peluncuran IKAD. Ia didampingi oleh beberapa pejabat penting dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemenko Perekonomian.
Friderica menekankan pentingnya IKAD dalam memberikan gambaran komprehensif akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia. Inisiatif ini lahir dari kolaborasi untuk pemerataan layanan keuangan, khususnya melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Penguatan akses keuangan inklusif merupakan kunci pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. IKAD diharapkan dapat menjembatani data dan kebijakan untuk mendukung implementasi Asta Cita pemerintah.
Tujuan Utama IKAD dan Implementasinya
IKAD dirancang untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan. Baik di tingkat daerah maupun nasional, IKAD akan membantu merumuskan program dan kebijakan yang lebih efektif.
Tujuan utama IKAD antara lain: mendukung pencapaian Asta Cita dan Indonesia Emas 2045; memastikan langkah-langkah daerah selaras dengan strategi pembangunan nasional; mendorong implementasi Program Satu Rekening Satu Penduduk; dan memperkuat pemantauan kinerja TPAKD serta memberikan informasi yang bermanfaat bagi pemangku kepentingan.
Saat ini, terdapat 552 TPAKD di Indonesia, terdiri dari 38 TPAKD Provinsi dan 514 TPAKD Kabupaten/Kota. TPAKD berperan penting dalam menyusun program kerja yang sesuai kebutuhan masyarakat, fokus pada kepemilikan dan penggunaan produk/layanan keuangan, penguatan infrastruktur, dan peningkatan literasi keuangan.
Tantangan dan Solusi Inklusi Keuangan di Indonesia
Beragam tantangan geografis, ekonomi, dan pendidikan di Indonesia membutuhkan kolaborasi. Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama untuk perluasan akses keuangan yang inklusif dan merata.
Untuk mencapai target inklusi keuangan nasional 98 persen di 2045, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, diperlukan langkah strategis. RPJMN 2025-2029 juga menetapkan target inklusi keuangan 91 persen di 2025 dan 93 persen di 2029.
IKAD hadir sebagai solusi untuk mengatasi tantangan tersebut. IKAD akan menjadi instrumen penting dalam penyelarasan target pusat dan daerah, serta kunci bagi TPAKD dalam mengakselerasi inklusi keuangan secara sinergis. Dengan semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat”, IKAD diharapkan mampu menjangkau masyarakat yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan keuangan.
Inklusi keuangan menjadi bagian penting pembangunan berkelanjutan. IKAD, hasil kolaborasi berbagai lembaga dan akademisi, akan menjadi panduan penting dalam memetakan dan meningkatkan akses keuangan di seluruh Indonesia. Keberhasilannya akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat dan pencapaian Visi Indonesia Emas 2045.











