Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan angin segar bagi industri aset kripto di Indonesia. OJK resmi membebaskan pungutan bagi pelaku industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) yang telah berizin sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor teknologi finansial berbasis aset digital.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata OJK terhadap perkembangan industri yang masih relatif baru ini. Pembebasan pungutan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
OJK Bebaskan Pungutan Aset Kripto Sepanjang 2025
Keputusan OJK untuk membebaskan pungutan diambil setelah mempertimbangkan tahap awal pengembangan industri aset digital. Diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan alasan di balik kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya pengembangan industri IAKD secara nasional, mengingat industri masih dalam tahap awal pengembangan dan persiapan operasional.
Tarif pungutan ditetapkan 0 persen untuk tahun 2025. Kenaikan akan diberlakukan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.
Pungutan OJK sebelumnya meliputi berbagai biaya, termasuk perizinan, persetujuan, pengawasan, dan transaksi efek. Dengan pembebasan ini, diharapkan pelaku industri dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan.
Respon Positif dari Tokocrypto dan Dampaknya terhadap Industri
Tokocrypto, salah satu perusahaan terkemuka di industri kripto Indonesia, menyambut positif kebijakan ini. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, melihat kebijakan ini sebagai sinyal dukungan regulator terhadap industri aset digital dalam negeri.
Kebijakan ini memberikan ruang gerak lebih luas bagi pelaku industri kripto, khususnya exchange atau platform jual-beli kripto. Mereka yang masih dalam tahap awal pengembangan layanan dan infrastruktur operasional akan sangat terbantu.
Calvin berharap kebijakan ini dapat menjadi akselerator pertumbuhan industri kripto. Hal ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan memungkinkan pelaku usaha lebih fokus pada inovasi.
Pertumbuhan Transaksi dan Pengguna Kripto di Indonesia
Data OJK menunjukkan pertumbuhan signifikan transaksi aset kripto di Indonesia. Pada Mei 2025, total transaksi mencapai Rp49,57 triliun, naik 39,21% dibandingkan bulan sebelumnya.
Meskipun terjadi sedikit penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya (yoy), tren positif ini mencerminkan peningkatan minat pasar. Hal ini terjadi meskipun ada fluktuasi nilai mata uang digital global.
Selama lima bulan pertama tahun 2025, akumulasi transaksi mencapai Rp191,8 triliun. Ini menunjukkan dinamika positif di pasar aset digital, meskipun belum sepenuhnya stabil.
Jumlah pengguna aset kripto di Indonesia juga meningkat. Per Mei 2025, tercatat 14,78 juta pengguna, naik 4,38% dari bulan sebelumnya. Ini merupakan kenaikan dua bulan berturut-turut, menunjukkan daya tarik pasar yang kuat.
Kesimpulannya, kebijakan OJK ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Dengan pembebasan pungutan dan pertumbuhan yang signifikan baik dari segi transaksi maupun jumlah pengguna, masa depan industri kripto di Indonesia tampak menjanjikan. Namun, penting untuk diingat bahwa investasi di aset kripto memiliki risiko. Penting bagi setiap investor untuk melakukan riset dan analisis sebelum berinvestasi.











