Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas membantah keterlibatannya dalam kegiatan operasional PT Investindo Public Optima. Perusahaan tersebut telah menggunakan logo dan nama OJK tanpa izin dalam materi promosi jasa persiapan penawaran umum perdana saham (IPO). Tindakan ini dinilai ilegal dan melanggar hukum.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menekankan bahwa penggunaan logo dan nama OJK tanpa izin merupakan pelanggaran serius. OJK akan menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
OJK Tegaskan Tidak Terlibat Penawaran Jasa IPO Investindo Public Optima
PT Investindo Public Optima telah menggunakan atribut OJK secara ilegal dalam menawarkan jasa konsultasi IPO. Ini merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merugikan reputasi OJK.
OJK mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap penawaran jasa sejenis dari pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi. Selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi OJK.
Langkah Hukum Tegas untuk Menjaga Integritas Pasar Modal
OJK menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap PT Investindo Public Optima. Tujuannya adalah untuk melindungi publik dari praktik-praktik yang menyesatkan di pasar modal.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK memberikan OJK wewenang untuk mengawasi pasar modal. Hal ini untuk menjamin ketertiban, transparansi, dan perlindungan konsumen.
Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan jasa lembaga yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Jika menemukan informasi mencurigakan, laporkan segera melalui kanal pengaduan OJK atau aparat penegak hukum. Kerja sama publik sangat penting dalam menjaga integritas pasar modal.
Rekam Jejak Sanksi OJK terhadap Pelaku Usaha Pasar Modal
OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha pasar modal yang melanggar aturan. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan aturan dan melindungi investor.
Sepanjang tahun 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 218 pelaku usaha di pasar modal. Sanksi tersebut berupa denda dan peringatan tertulis atas berbagai pelanggaran.
Sebagai contoh, pada Mei 2025, OJK menjatuhkan denda Rp50.000.000 kepada satu Akuntan Publik dan peringatan tertulis kepada satu Manajer Investasi. Ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menciptakan pasar modal yang bersih dan tertib.
Secara kumulatif hingga tahun 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 pihak di sektor pasar modal. Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, terdapat 218 pelaku usaha yang dikenai sanksi administratif karena keterlambatan pelaporan. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp15,87 miliar. OJK juga memberikan 62 peringatan tertulis atas hal yang sama.
Terdapat pula sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta dan 25 peringatan tertulis atas pelanggaran lain yang tidak terkait dengan keterlambatan pelaporan. Ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran.
OJK juga menegaskan tidak ada pungutan liar dalam proses perizinan. Semua biaya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024.
Ketegasan OJK dalam menindak pelanggaran menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia. Transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan terlindungi.











