PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), anak perusahaan PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), telah resmi mengakuisisi 40% saham PT Remala Abadi Tbk (DATA). Akuisisi senilai Rp535,7 miliar ini melibatkan pembelian 550 juta saham dari dua pemegang saham utama, Verah Wahyudi Singgih Wong dan Jimmi Anka, dengan harga Rp974 per saham. Transaksi ini rampung pada 30 April 2025.
Sebagai konsekuensi dari akuisisi tersebut, Iforte diwajibkan menjalankan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer) kepada pemegang saham publik. Hal ini sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9/2018.
Akuisisi Saham Remala Abadi dan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini menargetkan hingga 274.973.100 saham (20% dari modal disetor Remala Abadi). Harga penawaran tetap sama dengan akuisisi sebelumnya, yaitu Rp974 per saham.
Periode penawaran berlangsung selama 30 hari, mulai 1 Juli hingga 30 Juli 2025. Nilai maksimal penawaran diperkirakan mencapai Rp267,82 miliar.
Iforte telah menyatakan memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan pembayaran terkait Penawaran Tender Wajib ini.
Tidak Ada Rencana Delisting untuk Remala Abadi
Iforte secara tegas menyatakan tidak akan menghapus pencatatan saham Remala Abadi dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan juga memastikan tidak ada rencana untuk mengubah status Remala Abadi menjadi perusahaan tertutup atau melikuidasi entitas yang telah diakuisisi.
Sebaliknya, Iforte berencana untuk meningkatkan efisiensi dan ekspansi bisnis Remala Abadi. Sinergi dengan jaringan fiber optik Iforte akan menjadi kunci utama dalam pengembangan ini.
Dengan dukungan dari Sarana Menara Nusantara, Remala Abadi diharapkan dapat mengembangkan bisnis konektivitasnya dengan lebih cepat dan efisien. Akses pembiayaan dengan bunga yang lebih rendah juga diproyeksikan akan tercipta.
Mekanisme Pengalihan Saham dan Strategi Bisnis Pasca Akuisisi
Jika seluruh pemegang saham publik melepas sahamnya, kepemilikan Iforte di Remala Abadi akan mencapai 60%. Namun, jika kepemilikan publik turun di bawah 20%, Iforte wajib mengalihkan kembali sebagian saham ke publik dalam waktu dua tahun.
Kewajiban ini berdasarkan Pasal 21 POJK No.9/2018. Namun, kewajiban ini tidak berlaku jika Remala Abadi melakukan aksi korporasi yang memenuhi ketentuan *free float*, misalnya penerbitan saham baru.
Sampai akhir Juni 2025, belum ada rencana aksi korporasi lanjutan yang diumumkan oleh Iforte.
Akuisisi Remala Abadi merupakan bagian dari strategi diversifikasi bisnis Iforte. Dengan Remala Abadi, yang kuat di segmen B2C, Iforte berharap dapat memperluas jangkauan pasar dan menyempurnakan ekosistem layanan konektivitasnya.
Iforte berencana mempertahankan manajemen dan kebijakan strategis Remala Abadi dalam jangka pendek. Tidak ada rencana perubahan besar, termasuk kontrak baru, perubahan SOP, atau transaksi afiliasi dalam waktu dekat.
Operasional Remala Abadi akan tetap berjalan normal, dengan potensi peningkatan efisiensi dan ekspansi bisnis yang lebih agresif di masa mendatang.
Secara keseluruhan, akuisisi Remala Abadi oleh Iforte menandai langkah strategis dalam industri infrastruktur digital di Indonesia. Kombinasi kekuatan Iforte di segmen B2B dan Remala Abadi di segmen B2C berpotensi menciptakan sinergi yang kuat dan memperluas jangkauan layanan konektivitas bagi konsumen di Indonesia. Kejelasan rencana Iforte terkait Penawaran Tender Wajib dan komitmen untuk menjaga Remala Abadi tetap tercatat di BEI menunjukkan transparansi dan kepercayaan yang tinggi bagi investor.











