Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meluncurkan program *liquidity provider* (penyedia likuiditas) pada kuartal III 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham domestik dan menciptakan pasar yang lebih sehat bagi investor.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan optimisme terhadap peluncuran program ini. Ia berharap program ini akan menghasilkan penawaran beli dan jual yang lebih baik, serta harga saham yang lebih stabil.
Liquidity Provider: Solusi untuk Pasar Saham Indonesia yang Lebih Cair
Program *liquidity provider* diharapkan mampu meningkatkan aktivitas transaksi di pasar saham Indonesia hingga 11,5 persen.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI, Firza Rizqi Putra, memprediksi *spread* harian juga akan berkurang lebih dari 3 *tick* berkat kehadiran *liquidity provider* ini.
Tujuan utama program ini adalah meningkatkan likuiditas perdagangan di pasar sekunder, memastikan harga saham mencerminkan nilai wajar atau fundamental perusahaan yang tercatat.
Regulasi dan Persyaratan Menjadi Liquidity Provider
Penerapan program *liquidity provider* ini merujuk pada Peraturan Bursa Nomor II-Q dan III-Q tentang kegiatan *liquidity provider* saham di Bursa.
Kedua peraturan tersebut telah dikeluarkan pada 30 April 2025 dan berlaku efektif sejak 8 Mei 2025.
Regulasi ini juga mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyediaan Likuiditas.
Saat ini, 13 Anggota Bursa (AB) tengah dalam proses untuk menjadi *liquidity provider*, terdiri dari 5 AB asing dan 8 AB domestik.
BEI telah menetapkan 411 saham yang dapat dipilih oleh *liquidity provider*. AB calon *liquidity provider* dapat mulai melakukan pendekatan ke perusahaan tercatat dan melakukan pengaturan untuk kegiatan komersialnya.
BEI Buka Pendaftaran, Harap Pasar Saham Lebih Efisien dan Transparan
BEI telah resmi mengeluarkan dua peraturan baru untuk meningkatkan likuiditas pasar saham pada 8 Mei 2025.
Peraturan ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menciptakan pasar modal yang lebih tertib, adil, aktif, efisien, dan menarik bagi investor.
Jeffrey Hendrik menjelaskan, aturan ini telah melalui kajian mendalam dan konsultasi dengan berbagai pihak.
Ia menekankan peran penting *liquidity provider* dalam meningkatkan kualitas pasar, khususnya dalam membentuk harga yang wajar dan mengurangi *bid-ask spread* pada saham dengan likuiditas rendah.
*Liquidity Provider* (LP) akan secara aktif menyediakan penawaran beli dan jual saham, sehingga mempermudah transaksi investor dan menjaga agar *spread* harga tidak terlalu lebar.
Proses pendaftaran resmi bagi Anggota Bursa yang ingin menjadi LP dibuka sejak 8 Mei 2025.
Persyaratan Menjadi Liquidity Provider
- Tidak sedang dalam status suspensi.
- Memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp 100 miliar.
- Memiliki SOP dan sistem internal terkait kuotasi saham.
Peraturan Nomor II-Q merinci kegiatan LP, termasuk jenis saham yang dapat dikelola. Saham-saham ini dipilih berdasarkan volume transaksi, frekuensi, kapitalisasi pasar, *spread* harga, *free float*, dan kinerja fundamental perusahaan.
BEI akan merilis daftar saham yang memenuhi syarat setiap enam bulan.
Dengan peraturan ini, BEI berharap *liquidity provider* dapat meningkatkan kualitas perdagangan saham, memperbaiki likuiditas dan efisiensi, serta meningkatkan kepercayaan investor.
Kehadiran *liquidity provider* diprediksi akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pasar saham Indonesia. Dengan terciptanya likuiditas yang lebih baik, diharapkan pasar akan lebih menarik bagi investor baik domestik maupun internasional, mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat.











