Kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Padang Panjang, Sumatera Barat, telah menewaskan 12 orang dan melukai 25 lainnya. Kejadian ini telah mendorong penyelidikan menyeluruh oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Kementerian Perhubungan. Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menyampaikan belasungkawa dan mengungkapkan bahwa tim investigasi tengah bekerja sama dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat untuk mengungkap penyebab kecelakaan.
Bus ALS Tak Punya Izin Operasi
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengumumkan bahwa bus ALS yang mengalami kecelakaan ternyata beroperasi tanpa izin. Kendaraan dengan nomor polisi B 7512 FGA ini diketahui memiliki masa uji berkala yang berakhir pada 14 Mei 2025.
Penemuan ini menambah keprihatinan atas insiden tersebut. Ketiadaan izin operasi menunjukkan potensi pelanggaran regulasi yang serius dan perlu diteliti lebih lanjut.
Imbauan Kemenhub dan Kronologi Kecelakaan
Menanggapi kecelakaan ini, Kementerian Perhubungan mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan otobus (PO) untuk memastikan legalitas operasi dan uji berkala kendaraan mereka secara rutin. Mereka juga menghimbau masyarakat untuk memeriksa kelaikan kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat sebelum melakukan perjalanan.
Kecelakaan terjadi pada Selasa (6/5/2025) di Jalan Lintas Padang Panjang, dekat simpang Terminal Bukit Surungan. Bus yang melaju dari Bukittinggi menuju Padang diduga mengalami rem blong sebelum terguling. Kasatlantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamaluddin, menyebutkan bahwa 11 korban meninggal dunia terdiri dari lima laki-laki dan enam perempuan, termasuk dua anak-anak.
Langkah-langkah Pencegahan di Masa Mendatang
Kementerian Perhubungan berencana memperketat pengawasan terhadap perusahaan otobus. Hal ini termasuk peningkatan frekuensi pemeriksaan kelaikan kendaraan dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran.
Peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memeriksa kelaikan kendaraan sebelum melakukan perjalanan juga akan menjadi fokus utama.
- Peningkatan pengawasan terhadap perusahaan otobus.
- Penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran.
- Sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memeriksa kelaikan kendaraan.
Korban Luka-luka dan Proses Evakuasi
Selain korban jiwa, kecelakaan ini juga mengakibatkan 23 orang mengalami luka-luka. Para korban luka, terdiri dari 17 laki-laki dan 6 perempuan, telah dilarikan ke rumah sakit dan puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Petugas gabungan dari berbagai instansi telah dikerahkan untuk melakukan evakuasi dan pendataan korban. Proses evakuasi dan penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini. KNKT akan terus menyelidiki penyebab pasti kecelakaan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kesimpulannya, kecelakaan maut bus ALS di Padang Panjang merupakan tragedi yang menyoroti pentingnya keselamatan transportasi di Indonesia. Investigasi yang menyeluruh dan langkah-langkah pencegahan yang tegas dari pemerintah dan perusahaan otobus sangat diperlukan untuk memastikan keamanan para penumpang dan mencegah terulangnya tragedi serupa. Peran serta masyarakat untuk selalu waspada dan memeriksa kelaikan kendaraan sebelum melakukan perjalanan juga sangat penting.











