Proyek kripto Worldcoin, besutan Sam Altman, menghadapi masalah serius di Kenya. Pengadilan Tinggi Kenya memerintahkan penghapusan seluruh data biometrik warga negara tersebut yang dikumpulkan Worldcoin tanpa izin. Putusan ini dikeluarkan pada 5 Mei 2025, memberikan Worldcoin waktu tujuh hari untuk menghapus data iris mata ribuan warga Kenya. Pengadilan menilai pengumpulan data tersebut ilegal dan tidak etis.
Worldcoin sebelumnya menarik perhatian dengan menawarkan imbalan sekitar USD 50 dalam bentuk kripto kepada warga Kenya yang bersedia melakukan pemindaian iris mata. Namun, praktik ini menuai kecaman karena dianggap melanggar hak privasi. Praktik ini dinilai sebagai penyalahgunaan data pribadi dengan iming-iming finansial tanpa informasi yang cukup.
Pengadilan Kenya Tegas Kecam Praktik Worldcoin
Hakim Roselyne Aburili menyatakan metode pengumpulan data Worldcoin bertentangan dengan konstitusi Kenya. Wakil Komisioner Data Kenya, Oscar Otieno, juga menegaskan proyek tersebut tidak aman dan kurang transparan bagi warga Kenya. Pengadilan menganggap pendekatan Worldcoin yang menggunakan bujukan finansial tanpa informasi memadai sebagai tindakan tidak etis dan melanggar hukum perlindungan data pribadi.
Putusan ini berdampak signifikan terhadap strategi bisnis Worldcoin dan nilai token WLD. Keputusan ini juga menjadi sorotan global terkait praktik pengumpulan data oleh perusahaan teknologi dan kripto di negara berkembang. Potensi munculnya regulasi serupa di negara lain juga semakin besar.
Dampak Putusan Terhadap Worldcoin dan Industri Kripto
Pengadilan menilai Worldcoin gagal memberikan informasi yang memadai kepada peserta. Hal ini tidak hanya melanggar etika, namun juga hukum perlindungan data di Kenya. Putusan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap nilai token WLD dan kepercayaan publik terhadap Worldcoin.
Potensi regulasi serupa di negara lain juga semakin besar. Banyak yurisdiksi kini memperketat aturan privasi, khususnya terkait teknologi biometrik. Perusahaan teknologi dan kripto harus lebih memperhatikan aspek privasi data dan kepatuhan hukum.
Posisi Worldcoin di Indonesia: Legal Namun Dinamis
Di Indonesia, Worldcoin (WLD) masih terdaftar sebagai aset kripto legal yang diperdagangkan. Hal ini berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025. Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan Worldcoin telah melewati evaluasi ketat sesuai kriteria yang berlaku, termasuk penilaian AHP, listing di bursa global, dan masuk dalam CoinMarketCap.
Meskipun legal, Tirta menegaskan posisi legal aset kripto bersifat dinamis dan dapat berubah. Bappebti dapat mengeliminasi aset kripto dari daftar jika praktik perdagangannya dinilai tidak sesuai ketentuan hukum atau mengarah pada tindakan pidana. Bappebti mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) untuk menghentikan sementara izin Worldcoin guna memastikan keamanan data dan transaksi konsumen Indonesia.
Putusan pengadilan Kenya terhadap Worldcoin menjadi preseden penting. Perusahaan teknologi dan kripto perlu lebih memperhatikan aspek etika dan hukum dalam pengumpulan dan penggunaan data pribadi, khususnya data biometrik. Kepercayaan publik dan kepatuhan hukum menjadi kunci keberlangsungan bisnis di era digital yang semakin ketat regulasinya. Perkembangan regulasi perlindungan data akan terus membentuk masa depan ekosistem kripto dan teknologi secara keseluruhan.











