Pengadilan Tinggi Kenya baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang memerintahkan Worldcoin, proyek kripto milik Sam Altman, untuk menghapus seluruh data biometrik warga Kenya yang telah dikumpulkan. Putusan ini dikeluarkan pada 5 Mei 2025, memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi Worldcoin untuk menghapus data iris yang diperoleh dari ribuan warga. Keputusan ini menandai babak baru dalam kontroversi seputar pengumpulan data biometrik oleh perusahaan teknologi, khususnya di negara berkembang.
Praktik pengumpulan data Worldcoin di Kenya sebelumnya telah menuai kecaman. Perusahaan menawarkan imbalan sekitar USD 50 dalam bentuk mata uang kripto kepada warga yang bersedia melakukan pemindaian iris. Namun, metode ini dianggap melanggar privasi dan etis karena kurangnya persetujuan yang diinformasikan secara jelas.
Pengadilan Kenya Memutuskan Pengumpulan Data Worldcoin Ilegal
Pengadilan Tinggi Kenya menilai pengumpulan data biometrik oleh Worldcoin ilegal. Hakim Roselyne Aburili menyatakan metode tersebut bertentangan dengan konstitusi Kenya. Wakil Komisioner Data Kenya, Oscar Otieno, turut mengkritisi proyek ini, menyebutnya tidak aman dan kurang transparan.
Worldcoin dinilai menggunakan iming-iming finansial tanpa memberikan informasi yang cukup kepada peserta. Hal ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga hukum perlindungan data pribadi yang berlaku di Kenya. Putusan ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada operasional Worldcoin dan nilai token WLD.
Dampak Putusan Terhadap Worldcoin dan Industri Kripto
Putusan pengadilan di Kenya berpotensi besar untuk mempengaruhi strategi bisnis Worldcoin secara global. Nilai token WLD, mata uang kripto yang digunakan dalam proyek ini, bisa mengalami penurunan. Lebih jauh lagi, keputusan ini menjadi sorotan global terhadap praktik pengumpulan data oleh perusahaan teknologi dan kripto di negara berkembang.
Keputusan ini juga berpotensi memicu gelombang regulasi serupa di negara lain. Banyak yurisdiksi kini sedang memperketat aturan privasi, khususnya terkait teknologi yang memanfaatkan data biometrik. Ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan data pribadi.
Potensi Perubahan Regulasi di Negara Lain
Kasus Worldcoin di Kenya memberi contoh penting bagi negara lain. Pemerintah di berbagai negara mungkin akan mempertimbangkan untuk memperketat regulasi terkait pengumpulan dan penggunaan data biometrik. Ini bisa melibatkan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan teknologi dan kripto, serta penegakan hukum yang lebih tegas.
Perusahaan teknologi dan kripto perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi regulasi yang lebih ketat. Transparansi dan persetujuan yang informatif menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari masalah hukum.
Posisi Worldcoin di Indonesia: Legal, Namun Dinamis
Di Indonesia, Worldcoin masih terdaftar sebagai aset kripto legal yang diperdagangkan di pasar fisik. Hal ini berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025. Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa Worldcoin telah melewati evaluasi ketat sesuai kriteria yang berlaku, termasuk penilaian AHP.
Meskipun demikian, Tirta menegaskan posisi legal aset kripto bersifat dinamis dan dapat berubah. Bappebti dapat mengeliminasi aset kripto dari daftar jika praktik perdagangannya dinilai tidak sesuai ketentuan perundangan atau mengarah pada tindakan pidana. Bappebti mendukung langkah Kementerian Kominfo untuk menerapkan pelarangan sementara Worldcoin guna memastikan keamanan data dan transaksi pengguna di Indonesia.
Putusan pengadilan Kenya terhadap Worldcoin menjadi peringatan penting bagi industri kripto. Perlindungan data pribadi dan kepatuhan hukum menjadi semakin krusial. Perusahaan harus mengutamakan transparansi dan memperoleh persetujuan yang informatif dari pengguna, bukan hanya mengandalkan iming-iming finansial. Ke depannya, regulasi yang lebih ketat diprediksi akan menjadi norma baru dalam ekosistem kripto global.











