Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi temuan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terkait peredaran gula rafinasi ilegal di Banyumas, Jawa Tengah. Gula rafinasi, yang seharusnya hanya digunakan untuk industri, ditemukan beredar di pasar tradisional.
Peredaran gula rafinasi ilegal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap ekosistem pasar dan merugikan berbagai pihak, termasuk petani tebu, pelaku industri gula, dan konsumen. Kemenperin menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola peredaran gula industri.
Regulasi Peredaran Gula Rafinasi
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 mengatur impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebagai bahan baku Gula Kristal Rafinasi (GKR) oleh perusahaan industri gula rafinasi.
Namun, GKR yang dihasilkan dilarang masuk ke pasar konsumen umum. Hal ini bertujuan untuk melindungi tata niaga perdagangan gula dan mencegah persaingan tidak sehat.
Keppres Nomor 57 Tahun 2004 menetapkan gula sebagai barang dalam pengawasan. Tiga jenis gula yang diatur adalah GKM, GKR, dan Gula Kristal Putih (GKP).
Sejak 2024, Kemenperin membatasi produksi GKR dan GKP berbahan baku impor melalui Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.
Distribusi Gula Rafinasi yang Terkontrol
Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 mengatur distribusi GKR yang telah diproduksi. GKR hanya boleh didistribusikan kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 dan Permendag Nomor 17 Tahun 2022 lebih lanjut mengatur perdagangan GKR.
Permendag tersebut menegaskan larangan GKR memasuki pasar eceran. Produsen hanya boleh menjual GKR kepada industri pengguna.
Untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), produsen dapat menjual GKR melalui koperasi untuk kemudian didistribusikan kepada anggota koperasi UMKM.
Langkah Kemenperin dan Apresiasi terhadap Satgas Pangan
Kemenperin mendukung upaya penegakan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku terkait peredaran gula.
Kemenperin mengapresiasi langkah cepat Satgas Pangan Polri dalam menertibkan peredaran gula ilegal.
Koordinasi terus dilakukan antara Kemenperin, Satgas Pangan Polri, Kemendag, dan pihak terkait untuk memastikan peredaran gula sesuai peraturan.
Tujuannya adalah untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam perdagangan gula, melindungi pelaku usaha kecil, dan menjamin ketersediaan gula bagi masyarakat.
Ke depan, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah praktik ilegal serupa dan melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok gula di Indonesia. Komitmen bersama untuk mematuhi aturan dan menciptakan pasar gula yang sehat sangat penting.











