Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajukan permohonan tambahan anggaran senilai Rp 886,63 miliar untuk tahun anggaran 2026. Permohonan ini diajukan menyusul penetapan pagu indikatif anggaran Kemendag oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian PPN/Bappenas sebesar Rp 1,10 triliun. Angka tersebut dinilai Kemendag tidak cukup untuk menunjang seluruh program prioritasnya. Pagu indikatif yang ditetapkan hanya mampu menutupi biaya operasional dan sebagian kecil belanja non-operasional Kemendag. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran sejumlah program penting.
Anggaran Kemendag 2026: Kekurangan yang Signifikan
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti, menjelaskan bahwa pagu indikatif Rp 1,10 triliun mayoritas dialokasikan untuk belanja operasional. Rinciannya meliputi belanja pegawai Rp 722,12 miliar dan belanja barang Rp 349,60 miliar. Sisanya, Rp 28,62 miliar, berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan diperuntukkan bagi belanja non-pegawai. Lebih lanjut, Wamendag Roro menyoroti penurunan signifikan pagu anggaran Kemendag dari tahun ke tahun. Ia mencontohkan penurunan drastis anggaran untuk program perdagangan dalam negeri, dari Rp 190,89 miliar di tahun 2025 menjadi hanya Rp 15,51 miliar di tahun 2026. Penurunan ini mencapai lebih dari 90%. Hal serupa terjadi pada program perdagangan luar negeri, yang mengalami penurunan dari Rp 227,12 miliar menjadi Rp 2,33 miliar. Hanya program dukungan manajemen yang relatif stabil, meskipun masih mengalami penurunan dari Rp 1,48 triliun menjadi Rp 1,08 triliun.
Prioritas Kemendag dan Kebutuhan Anggaran Tambahan
Kemendag memegang peran krusial dalam menjalankan program prioritas nasional, terutama terkait peningkatan ekspor barang dan jasa Indonesia di pasar global. Tiga prioritas utama Kemendag di tahun 2026 adalah pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, dan peningkatan ekspor produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk mencapai target tersebut, Kemendag menilai pagu indikatif yang ada sangat terbatas. Oleh karena itu, pengajuan tambahan anggaran sebesar Rp 886,63 miliar dianggap perlu. Angka ini terdiri dari belanja operasional Rp 272,58 miliar dan belanja non-operasional Rp 614,06 miliar. Dengan tambahan anggaran ini, total anggaran Kemendag di tahun 2026 akan mencapai Rp 1,98 triliun.
Rincian Permohonan Anggaran Tambahan
Permohonan tambahan anggaran telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui surat resmi bernomor PR.02.00/387/M-DAG/SD/06/2025 pada tanggal 12 Juni 2025. Surat tersebut merinci kebutuhan tambahan anggaran untuk mendukung program-program prioritas Kemendag di tahun 2026.
Dampak Penurunan Anggaran terhadap Program Kemendag
Penurunan drastis anggaran berpotensi menghambat pencapaian target-target yang telah ditetapkan Kemendag. Program-program yang berkaitan dengan pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, dan peningkatan ekspor produk UMKM bisa terganggu. Hal ini dapat berdampak negatif pada perekonomian nasional, khususnya dalam upaya meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Pemerintah perlu mempertimbangkan secara serius permohonan tambahan anggaran yang diajukan Kemendag. Dukungan anggaran yang memadai sangat penting untuk memastikan keberhasilan program-program prioritas yang bertujuan meningkatkan kinerja sektor perdagangan Indonesia. Keberhasilan program-program ini berdampak luas terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Evaluasi menyeluruh terhadap alokasi anggaran untuk sektor perdagangan perlu dilakukan untuk memastikan alokasi yang tepat dan efektif guna mendukung pencapaian target nasional.











