Sektor aset kripto di Indonesia menunjukkan tren positif yang signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan jumlah konsumen aset kripto hingga Maret 2025. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen terhadap pasar aset kripto domestik yang dinilai tetap terjaga.
Meskipun nilai transaksi mengalami sedikit penurunan dibandingkan bulan sebelumnya, OJK tetap optimistis terhadap perkembangan sektor ini. Pertumbuhan pengguna dan stabilitas pasar menjadi indikator positif bagi industri aset kripto di Indonesia.
Pertumbuhan Konsumen dan Nilai Transaksi Aset Kripto
Jumlah konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 13,71 juta pada Maret 2025. Angka ini meningkat dari 13,31 juta pada Februari 2025.
Nilai transaksi aset kripto pada Maret 2025 mencapai Rp32,45 triliun. Meskipun sedikit menurun dari Rp32,78 triliun di bulan Februari, OJK menilai kondisi pasar tetap stabil.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa peningkatan jumlah konsumen menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar kripto di Indonesia. Kondisi pasar yang terjaga juga menjadi faktor penting dalam hal ini.
Dampak Kebijakan Global dan Prospek ke Depan
Meskipun terdapat sedikit penurunan transaksi kripto di Indonesia pada Maret 2025, hal ini dipengaruhi oleh dinamika pasar global. Kebijakan tarif di Amerika Serikat (AS) berdampak pada pasar keuangan dunia, termasuk pasar kripto.
Indeks fear and greed menunjukkan kecenderungan “fear” di pasar kripto. Hal ini mencerminkan sikap hati-hati para investor dalam bertransaksi.
Namun, Hasan Fawzi tetap optimistis. Ia menjelaskan bahwa Bitcoin, sebagai aset kripto terbesar, tidak mengalami penurunan drastis. Kripto masih dianggap sebagai pilihan investasi yang lebih aman dibandingkan beberapa instrumen keuangan lain.
OJK memprediksi tren adopsi kripto di Indonesia akan tetap meningkat. Pertumbuhan jumlah pengguna diharapkan akan signifikan di tahun 2025.
Inisiatif OJK untuk Sektor Keuangan Digital
OJK tengah memfinalisasi pedoman keamanan siber untuk pedagang aset keuangan digital. Regulasi ini penting untuk menjaga keamanan dan kepercayaan di pasar kripto.
Sebagai upaya merespons percepatan pengembangan ekosistem keuangan digital, OJK telah meluncurkan OJK Infinity 2.0. Pusat Inovasi OJK ini bertujuan untuk mengembangkan inovasi teknologi sektor keuangan dan ekosistem keuangan digital nasional.
OJK juga telah menyetujui perizinan 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto hingga Maret 2025. Entitas tersebut meliputi bursa kripto, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, dan pedagang aset kripto.
Data lebih lanjut menunjukkan bahwa pada Februari 2025, terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. Proses perizinan untuk 11 calon pedagang aset kripto juga masih berlanjut.
Di sisi lain, penyelenggara ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan) yang terdaftar di OJK telah menjalin 845 kemitraan dengan LJK. Kemitraan ini mencakup berbagai sektor jasa keuangan, termasuk perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Transaksi yang diselesaikan oleh penyelenggara ITSK pada Februari 2025 mencapai Rp1,896 triliun. Hal ini menunjukkan kontribusi positif ITSK terhadap peningkatan kegiatan dan inklusi keuangan di Indonesia.
Secara keseluruhan, meskipun terdapat tantangan dari kondisi pasar global, prospek sektor aset kripto di Indonesia tetap menjanjikan. Komitmen OJK dalam pengembangan regulasi dan inovasi teknologi akan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan terkendali di sektor ini. Peningkatan jumlah pengguna dan stabilitas pasar menjadi pertanda baik untuk masa depan industri aset kripto di Indonesia.











