Indonesia resmi mengakui teknologi blockchain dalam kerangka hukum nasional. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara eksplisit memasukkan blockchain, menandai tonggak sejarah pengakuan negara atas teknologi desentralisasi ini.
PP tersebut, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap transformasi digital. Blockchain kini sejajar dengan teknologi strategis lainnya seperti kecerdasan buatan (AI), identitas digital, dan sertifikat elektronik.
Legalitas Blockchain di Indonesia Kini Lebih Jelas
Dengan berlakunya PP 28/2025, kepastian hukum bagi pelaku usaha yang membangun solusi berbasis blockchain kini terwujud.
Untuk usaha non-keuangan seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi (selain sistem keuangan), cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
Sementara itu, aktivitas blockchain yang terkait sektor keuangan, termasuk tokenisasi aset, stablecoin, dan perdagangan kripto, masih memerlukan izin khusus dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pendekatan ini dinilai seimbang; mendorong inovasi sekaligus melindungi konsumen.
Indodax Sambut Positif Regulasi Blockchain
Oscar Darmawan, Chairman Indodax, menyambut positif PP 28/2025.
Ia menyebutnya sebagai momentum penting bagi perkembangan ekosistem blockchain di Indonesia.
Oscar menekankan bahwa kekuatan utama blockchain bukan hanya kripto, tetapi juga membangun infrastruktur kepercayaan yang desentralisasi.
Ia mencontohkan potensi blockchain untuk berbagai sektor, seperti transparansi distribusi bansos dan sistem rantai pasok pangan yang lebih akuntabel.
Oscar memuji pendekatan berbasis risiko dalam regulasi ini. Hal ini dinilai memudahkan pelaku industri memahami posisi hukum mereka.
Menurutnya, ini akan mengurangi hambatan bagi inovator dan startup lokal yang sebelumnya ragu karena ketidakpastian regulasi.
Dorongan Ekosistem dan Roadmap Nasional untuk Blockchain
PP 28/2025 juga mengatur pencabutan izin usaha bagi pelaku yang tidak aktif selama tiga tahun.
Langkah ini bertujuan mendorong keberlanjutan proyek dan mencegah solusi jangka pendek.
Oscar juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk membangun ekosistem blockchain yang kuat di Indonesia.
Indodax berkomitmen berpartisipasi aktif dalam kolaborasi publik-swasta untuk implementasi blockchain yang aman dan inklusif.
Ia berharap pemerintah segera menyusun roadmap blockchain nasional yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
Oscar menegaskan bahwa blockchain bukan sekadar tren, tetapi fondasi baru dalam tata kelola digital di Indonesia.
Dengan adanya regulasi yang jelas ini, Indonesia kini memiliki fondasi kuat untuk mengembangkan teknologi blockchain. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan para inovator akan menjadi kunci kesuksesan dalam membangun ekosistem blockchain yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.











