Hong Kong diprediksi akan semakin berkembang menjadi pusat kripto global. Hal ini didorong oleh langkah tegas Singapura yang memberlakukan peraturan ketat terhadap perusahaan kripto tanpa izin beroperasi di negaranya. Banyak perusahaan kripto diperkirakan akan bermigrasi ke Hong Kong, yang menawarkan regulasi yang lebih ramah.
Langkah Singapura ini memberikan keuntungan bagi Hong Kong dalam persaingan menjadi pusat kripto utama di Asia. Laporan South China Morning Post menunjukan peningkatan potensi migrasi perusahaan kripto ke wilayah administratif khusus tersebut.
Peluang Hong Kong di Tengah Ketatnya Regulasi Singapura
Singapura menetapkan batas waktu 30 Juni 2025 untuk perusahaan kripto tanpa izin beroperasi. Hal ini mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk mencari alternatif.
Sebaliknya, Hong Kong justru mempermudah regulasi sektor kripto. Contohnya adalah RUU Ordonansi Stablecoin yang akan berlaku pada awal Agustus 2025.
Meskipun Hong Kong tidak sepenuhnya longgar dalam hal perizinan, wakil ketua Asosiasi Web3 Hong Kong, Joshua Chu, menjelaskan adanya pergeseran tren global menuju penegakan aturan yang selektif.
Artinya, proyek dan platform kripto akan didorong untuk mematuhi regulasi lokal agar dapat beroperasi di Hong Kong.
Pada akhir 2024, Hong Kong memang masih tertinggal dari Singapura dalam hal jumlah lisensi kripto yang dikeluarkan. Namun, perubahan regulasi baru-baru ini telah menarik perhatian dunia terhadap Hong Kong sebagai pusat kripto yang potensial.
Peningkatan Likuiditas dan Investasi di Hong Kong
Analis memperkirakan langkah regulasi Hong Kong akan meningkatkan likuiditas sektor kripto di wilayah tersebut. Hal ini akan menarik lebih banyak investor.
Christie Liu, konsultan di perusahaan konsultan teknologi finansial Prosynergy, mengatakan Hong Kong perlu proaktif menciptakan undang-undang aset virtual yang lebih ramah.
Dengan begitu, Hong Kong dapat menarik investasi baru dan tetap kompetitif di kancah global. Lingkungan regulasi yang inovatif menjadi kunci utama.
Beberapa perusahaan besar seperti JD.com, Animoca Brands, dan Ant Group telah bersaing untuk mendapatkan lisensi penerbit stablecoin di Hong Kong.
Mereka mengantisipasi gelombang baru stablecoin yang dipatok pada Dolar HK setelah RUU Ordonansi Stablecoin mulai berlaku.
Minat Investasi Kripto Meningkat di Korea Selatan
Di luar perkembangan Hong Kong, minat investasi kripto di Korea Selatan juga meningkat signifikan. Survei Hana Financial Research Institute menunjukkan 71% warga Korea berencana menambah investasi kripto mereka.
Survei tersebut menganalisis kebiasaan dan rencana investasi masyarakat terkait aset digital seperti Bitcoin dan stablecoin.
Sekitar 27% responden sudah berinvestasi kripto dengan nilai rata-rata 10 juta won (sekitar Rp117 juta). Aset kripto mewakili sekitar 14% dari total portofolio investasi mereka.
Investor kripto di Korea Selatan didominasi oleh kelompok usia 30-40 tahun, dan mayoritasnya adalah laki-laki. Namun, partisipasi perempuan juga terus meningkat sejak awal 2024.
Kesimpulannya, perubahan regulasi di Singapura dan Hong Kong memberikan gambaran menarik tentang dinamika industri kripto global. Hong Kong berpeluang besar untuk menarik investasi dan menjadi pusat kripto utama di Asia, sementara minat investasi di negara lain seperti Korea Selatan juga menunjukkan tren positif untuk masa depan aset kripto.











