Industri kripto global tengah menyaksikan pergeseran dinamis. Singapura, yang sebelumnya dianggap sebagai pusat kripto utama di Asia, kini memperketat regulasinya, mendorong sejumlah perusahaan kripto untuk mencari alternatif lokasi operasional. Hong Kong pun muncul sebagai kandidat yang menjanjikan, mendapatkan keuntungan dari kebijakan regulasinya yang lebih permisif.
Langkah tegas Singapura dalam memberantas perusahaan kripto tanpa izin telah menciptakan peluang bagi Hong Kong untuk menarik investasi dan talenta di sektor ini. Para analis memperkirakan Hong Kong akan menikmati peningkatan likuiditas pasar kripto sebagai hasilnya.
Hong Kong: Destinasi Baru bagi Perusahaan Kripto?
Sejak batas waktu penegakan regulasi Singapura pada 30 Juni 2025, Hong Kong telah mengambil langkah signifikan dalam merumuskan kerangka regulasi yang lebih ramah terhadap industri kripto. Hal ini terlihat jelas pada RUU Ordonansi Stablecoin yang akan berlaku pada awal Agustus 2025.
Meskipun Hong Kong tidak sepenuhnya melonggarkan persyaratan lisensi, tetapi pendekatannya yang lebih selektif dalam penegakan hukum dinilai lebih menarik bagi perusahaan kripto. Joshua Chu, wakil ketua Asosiasi Web3 Hong Kong, mengatakan bahwa tren global mendorong kepatuhan peraturan, mendorong perusahaan untuk memilih beroperasi di wilayah dengan regulasi yang jelas.
Perbandingan Regulasi Hong Kong dan Singapura
Pada akhir 2024, Hong Kong masih tertinggal di belakang Singapura dalam jumlah lisensi kripto yang diterbitkan. Namun, perubahan regulasi terbaru telah mengubah persepsi global terhadap Hong Kong.
Perbedaan pendekatan regulasi ini menjadi faktor penentu bagi perusahaan kripto dalam memilih lokasi operasional. Singapura yang lebih ketat, sementara Hong Kong menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel, namun tetap memperhatikan aspek pengawasan dan kepatuhan.
Peluang dan Tantangan bagi Hong Kong
Christie Liu, konsultan di Prosynergy, sebuah perusahaan konsultan teknologi finansial, menekankan pentingnya langkah proaktif Hong Kong dalam menciptakan undang-undang aset virtual yang lebih ramah.
Dengan menarik perusahaan-perusahaan terkemuka seperti JD.com, Animoca Brands, dan Ant Group, yang berlomba untuk mendapatkan lisensi penerbit stablecoin, Hong Kong menunjukkan potensinya sebagai pusat kripto di Asia.
Namun, Hong Kong masih perlu mengatasi tantangan dalam membangun infrastruktur yang mumpuni dan memastikan keamanan aset digital. Persaingan dengan negara lain yang juga berupaya menjadi pusat kripto tetap menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Minat Investasi Kripto Meningkat di Korea Selatan
Sebagai tambahan, data terbaru menunjukkan meningkatnya minat investasi kripto di kawasan Asia. Sebuah survei Hana Financial Research Institute mengungkapkan bahwa 71% warga Korea Selatan berencana meningkatkan investasi kripto mereka.
Responden survei yang telah berinvestasi di kripto menginvestasikan rata-rata 10 juta won (sekitar Rp 117 juta), dengan aset kripto mewakili 14% dari total portofolio investasi mereka.
Tren ini menunjukkan potensi pertumbuhan pasar kripto di Asia secara keseluruhan, dan bagaimana berbagai negara di kawasan ini berlomba untuk menjadi pusat utama bagi industri tersebut. Hal ini juga menunjukkan besarnya peluang yang dapat diraih oleh Hong Kong, jika mampu mempertahankan momentum positifnya.
Kesimpulannya, pergeseran regulasi di Singapura telah membuka peluang signifikan bagi Hong Kong untuk menjadi pusat kripto utama di Asia. Namun, keberhasilan Hong Kong dalam mencapai tujuan tersebut bergantung pada kemampuannya dalam menciptakan lingkungan regulasi yang stabil, inovatif, dan mampu bersaing dengan negara-negara lain. Peningkatan minat investasi kripto di kawasan Asia secara umum, seperti yang terlihat di Korea Selatan, menunjukkan potensi pertumbuhan yang sangat besar di sektor ini.











