Harga beras di Indonesia menunjukkan tren penurunan. Hal ini disampaikan Badan Pangan Nasional (Bapanas) setelah pemerintah melakukan intervensi pasar melalui penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Meskipun demikian, harga beras masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Bapanas terus memantau perkembangan harga dan dampak intervensi pemerintah.
Penurunan Harga Beras, Namun Masih di Atas HET
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan telah melihat adanya penurunan harga beras. Namun, harga tersebut masih lebih tinggi daripada HET yang berlaku.
Data Bapanas per 17 Juli 2025 menunjukkan rata-rata harga beras premium Rp 16.051 per kg, turun Rp 28 (0,17%) namun masih di atas HET Rp 14.900 per kg.
Sementara itu, harga beras medium rata-rata Rp 14.282 per kg, turun Rp 75 (0,52%), tetapi tetap di atas HET Rp 12.500 per kg.
Intervensi Pemerintah Melalui Penyaluran SPHP
Pemerintah merespon kenaikan harga beras dengan menyalurkan beras SPHP menggunakan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Total stok CBP saat ini mencapai 4,2 juta ton.
Menurut Arief, dengan stok CBP yang memadai, harga beras seharusnya turun, bukan naik. Ia menilai kenaikan harga lebih disebabkan faktor lain.
Produksi beras Januari-Agustus 2025 dibandingkan tahun sebelumnya surplus 3 juta ton, dan produksi tahun ini naik 1,2 juta ton dibanding 2022 dan 2023. Kondisi ini semestinya menekan harga.
Penyebab Kenaikan Harga dan Imbauan kepada Penggiling
Arief menjelaskan, kenaikan harga beras didorong oleh tingginya harga gabah di tingkat petani. Para penggiling padi bersaing ketat untuk membeli gabah.
Pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kg. Namun, harga di pasar cenderung lebih tinggi.
Arief mengimbau para penggiling untuk mempertimbangkan HET beras saat membeli gabah. Hal ini penting agar harga beras di konsumen tidak melampaui HET.
Dengan mempertimbangkan HET, diharapkan keseimbangan harga dapat tercipta antara petani, penggiling, dan konsumen.
Sebagai upaya intervensi lanjutan, selain SPHP, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan beras. Sebanyak 360 ribu ton beras telah disalurkan pada Juli 2025 untuk keluarga rentan. Penyaluran beras SPHP juga dimulai sejak 12 Juli 2025 di pasar tradisional dengan harga mengacu pada HET beras medium sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
Ke depan, pemantauan ketat terhadap harga gabah dan beras, serta koordinasi yang baik antar stakeholder, menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga stabilitas harga pangan di Indonesia. Intervensi pasar yang tepat sasaran dan berkelanjutan diharapkan dapat mencegah fluktuasi harga yang merugikan konsumen.











