Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kabar gembira bagi para jemaah haji Indonesia. Seluruh barang bawaan dan kiriman mereka kini dibebaskan dari bea impor. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 6 Juni 2025, mencakup seluruh jemaah haji, baik reguler maupun ONH Plus.
Kebijakan ini tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK Nomor 04 Tahun 2025 merevisi PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang kepabeanan, cukai, dan pajak impor-ekspor barang kiriman. Sementara PMK Nomor 34 Tahun 2025 merevisi PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ekspor-impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Bebas Bea Impor untuk Barang Bawaan Jemaah Haji
Aturan pembebasan bea impor ini memberikan kemudahan bagi para jemaah haji. Mereka tak perlu lagi khawatir dengan biaya tambahan saat membawa oleh-oleh dari Tanah Suci.
Besaran pembebasan bea impor berbeda untuk barang bawaan dan kiriman. Untuk barang bawaan (bagasi dan *hand carry*), jemaah ONH Plus mendapatkan pembebasan maksimal USD 2.500. Sementara jemaah haji reguler tidak dibatasi nilai maksimalnya.
Sedangkan untuk barang kiriman, pembebasan bea impor diberikan untuk nilai maksimal USD 1.500 per pengiriman. Setiap jemaah haji diperbolehkan mengirimkan barang maksimal dua kali.
Proses Pemulangan dan Pengiriman Barang
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan lebih lanjut mengenai proses pemulangan barang bawaan jemaah haji.
Hingga saat ini, telah tercatat 1.888 pengiriman paket dari jemaah haji tiba di Bandara Soekarno Hatta. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat mengingat proses pemulangan jemaah haji masih berlangsung hingga satu bulan ke depan.
Barang bawaan jemaah haji akan langsung dikirim dari Bandara Soekarno Hatta ke dua embarkasi, yaitu Pondok Gede dan Cipondoh. Keluarga jemaah tidak perlu menjemput barang di bandara.
Kesulitan dan Barang Unik Jemaah Haji di Bandara Jeddah
Proses pemulangan jemaah haji tidak selalu mudah. Banyak jemaah yang kesulitan mematuhi aturan barang bawaan pesawat di Bandara Jeddah sebelum penerbangan kembali ke Indonesia.
Petugas maskapai sering kali meminta jemaah membongkar barang bawaannya. Banyak jemaah yang kebingungan karena merasa semua barang bawaannya berharga.
Seorang jemaah lansia bahkan mengaku tidak mengetahui isi kopernya karena dibantu teman memasukkan barang-barang. Petugas menemukan sabun, sampo, dan sandal jepit di dalam koper tersebut.
Sekretaris Daerah Kerja (Daker) Bandara, Ihsan Faisal, menjelaskan fenomena barang bawaan unik ini merupakan euforia jemaah haji. Barang-barang unik tersebut antara lain kain ihram, sandal, perlengkapan mandi, kentang, dan buah-buahan.
Meskipun pihak terkait memahami euforia tersebut, tetap perlu adanya penyuluhan agar jemaah memprioritaskan barang bawaannya sesuai aturan penerbangan dan bea cukai.
Secara keseluruhan, kebijakan pembebasan bea impor ini tentu sangat membantu meringankan beban jemaah haji. Namun, kesadaran jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan dan memahami batasan barang bawaan tetap penting agar proses kepulangan berjalan lancar. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi jemaah haji Indonesia di masa mendatang.











