Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan aktivitas perdagangan tidak biasa (Unusual Market Activity/UMA) pada saham PT Green Power Group Tbk (LABA). Lonjakan harga saham LABA yang signifikan menjadi alasan di balik pengumuman ini.
BEI menegaskan bahwa UMA tidak otomatis berarti pelanggaran aturan pasar modal. Namun, pengawasan diperketat untuk melindungi investor agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
Aktivitas Perdagangan Saham LABA dan Riwayat Pengawasan BEI
Informasi terakhir dari emiten LABA yang tercatat di BEI adalah rencana pembelian saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (BKPJ) bersama Rich Step International, Ltd (RSIL) pada 2 Juli 2025.
Saham LABA sebelumnya beberapa kali masuk pengawasan BEI. Ini termasuk pengumuman UMA pada 11 Maret 2025, suspensi perdagangan (23-30 Agustus 2024), suspensi *cooling down* (21 Agustus 2024), dan UMA pada 19 Agustus 2024.
BEI saat ini sedang memantau pola transaksi saham LABA. Investor disarankan untuk cermat memperhatikan perkembangan situasi.
Tanggapan Resmi PT Green Power Group Tbk (LABA)
PT Green Power Group Tbk (LABA) telah memberikan klarifikasi resmi kepada BEI terkait UMA. Perusahaan menyatakan tidak ada informasi material yang belum dipublikasikan yang mempengaruhi harga saham.
Manajemen LABA menegaskan tidak mengetahui adanya kejadian penting yang belum diumumkan. Pernyataan ini sebagai respons atas permintaan penjelasan BEI terkait lonjakan harga saham.
Dalam surat resmi kepada Divisi Pengawasan Transaksi BEI, manajemen LABA menyatakan, “Tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi harga saham Perseroan atau keputusan investasi yang belum diungkap kepada publik.”
Perusahaan juga memastikan semua informasi publik telah disampaikan sesuai regulasi. Tidak ada aksi korporasi yang menjadi penyebab langsung kenaikan harga saham.
Rekomendasi bagi Investor
BEI mengimbau investor untuk teliti. Perhatikan tanggapan perusahaan terhadap konfirmasi Bursa.
Cermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya. Kajilah ulang rencana aksi korporasi jika belum mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Investor perlu mempertimbangkan risiko sebelum berinvestasi. Keputusan investasi harus berdasarkan analisis menyeluruh dan informasi yang akurat.
Situasi pasar saham dinamis dan penuh risiko. Kewaspadaan dan kehati-hatian sangat penting bagi investor.
Kesimpulannya, kasus UMA pada saham LABA menyoroti pentingnya transparansi emiten dan kewaspadaan investor. Pemantauan ketat oleh BEI dan respon cepat dari perusahaan terkait menjadi kunci menjaga stabilitas dan kepercayaan di pasar modal.











