Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka baru-baru ini menyoroti kondisi memprihatinkan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Jumlah PRT di Indonesia diperkirakan lebih dari 5 juta jiwa. Mereka menjalankan berbagai tugas, mulai dari mengasuh anak hingga membersihkan rumah. Banyak di antara mereka adalah perempuan yang bahkan rela bekerja jauh dari keluarga. Kondisi kerja PRT seringkali jauh dari ideal. Banyak yang mengalami eksploitasi berupa jam kerja berlebih dan upah rendah. Kekerasan verbal maupun fisik juga menjadi masalah yang kerap terjadi.
Nasib Miris Pekerja Rumah Tangga Indonesia
Gibran mengungkapkan keprihatinannya melalui unggahan video di Instagram. Ia menekankan bahwa suara dan keluhan PRT seringkali diabaikan. Akibatnya, mereka terpaksa bekerja tanpa batas waktu dengan imbalan yang tidak layak. Proses perekrutan PRT yang seringkali tidak melalui jalur resmi juga menjadi masalah. Hal ini membuat perlindungan dan perjanjian kerja menjadi tidak jelas. Kondisi ini memperparah situasi PRT yang rentan terhadap eksploitasi.
Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan PRT
Hak-hak dasar PRT seringkali tidak terpenuhi. Mereka bahkan seringkali kekurangan makanan dan tempat istirahat yang layak. Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa kompensasi juga sering terjadi. Gibran menambahkan bahwa banyak PRT yang di-PHK sepihak tanpa diberi biaya untuk pulang kampung. Ini menunjukkan betapa rentannya posisi mereka dan betapa pentingnya perlindungan hukum.
Dorongan Pengesahan RUU Perlindungan PRT
Perlindungan dan pengakuan hukum bagi PRT sangat penting. Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmen pemerintah untuk melindungi PRT. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di DPR. RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak PRT. Lebih dari sekadar aturan hukum, RUU ini mencerminkan perhatian negara dan upaya membangun hubungan kerja yang lebih manusiawi dan profesional. Pengesahan RUU ini diharapkan mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi jutaan PRT di Indonesia. Keberadaan RUU ini diharapkan mampu mengurangi angka eksploitasi dan kekerasan yang dialami PRT. Kondisi PRT di Indonesia masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Pengesahan RUU Perlindungan PRT menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dan kesejahteraan mereka terjamin. Harapannya, dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, pekerjaan sebagai PRT dapat menjadi pekerjaan yang lebih bermartabat dan layak. Perjuangan untuk kesetaraan dan keadilan bagi PRT masih panjang dan membutuhkan kerja sama dari semua pihak.











