Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Perpres ini merevisi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan terbaru ini mewajibkan pemerintah pusat, daerah, dan BUMN untuk menggunakan produk dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 25 persen. Kebijakan ini mencakup rancang bangun dan perekayasaan, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden pada pekan lalu. Beliau menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat dan mempertegas kewajiban penggunaan produk lokal. Langkah ini dinilai sebagai upaya meningkatkan keberpihakan pada produk dalam negeri.
Kebijakan TKDN Minimal 25 Persen
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 secara tegas mengatur penggunaan produk dalam negeri. Pasal 66 Ayat 1 menetapkan kewajiban bagi kementerian, lembaga, perangkat daerah, dan institusi lain untuk menggunakan produk dalam negeri, termasuk dalam rancang bangun dan perekayasaan nasional. Aturan ini dianggap sebagai langkah afirmatif, agresif, dan progresif untuk mendukung industri dalam negeri.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan memacu pertumbuhan ekonomi domestik. Dengan meningkatkan permintaan barang dan jasa dalam negeri, diharapkan industri lokal akan berkembang dan menciptakan lapangan kerja.
Ketentuan Nilai Minimal Produk Dalam Negeri
Pasal 66 Ayat 2a Perpres 46/2025 menentukan nilai minimal produk dalam negeri yang harus digunakan. Lembaga pemerintah dan BUMN wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 25 persen. Namun, jika tersedia produk dengan TKDN ditambah bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen, maka produk tersebut menjadi wajib digunakan.
Aturan ini memberikan prioritas pada produk dalam negeri yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. Hal ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan peningkatan kualitas produk lokal agar lebih kompetitif.
Penjelasan Tambahan Pasal 66 Ayat 2a
Jika produk dengan TKDN+BMP 40 persen tidak tersedia atau volumenya tidak cukup, maka pemerintah dan BUMN dapat menggunakan produk dengan TKDN minimal 25 persen. Ini memberikan fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa, tetapi tetap memprioritaskan produk dalam negeri.
Dengan adanya pilihan ini, diharapkan pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap dapat berjalan lancar tanpa menghambat program-program penting.
Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya
Perpres 12 Tahun 2021, aturan sebelumnya, tidak memuat klausul tentang nilai minimal TKDN 25 persen sebagai opsi. Perpres 46 Tahun 2025 menambahkan ketentuan ini sebagai upaya lebih agresif dalam melindungi industri dalam negeri.
Perbedaan ini menandakan komitmen yang lebih kuat dari pemerintah untuk memberikan perlindungan dan dukungan terhadap industri dalam negeri. Dengan adanya aturan yang lebih tegas, diharapkan industri dalam negeri akan lebih berkembang dan berdaya saing.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri. Aturan ini tidak hanya menetapkan TKDN minimal 25 persen, tetapi juga memberikan insentif bagi produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Dengan kebijakan yang lebih tegas dan komprehensif, diharapkan industri dalam negeri dapat tumbuh lebih pesat dan berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.











