Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memberikan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) kepada dua anggota PT Central Finansial X (CFX), yaitu PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang). Persetujuan diberikan pada tanggal 17 Maret 2025 dan 19 Maret 2025.
Dengan tambahan dua lisensi ini, kini tercatat 18 pedagang aset kripto anggota CFX yang telah resmi memiliki izin PAKD dari OJK. Direktur Utama CFX, Subani, menyambut baik hal ini dan menyatakan bahwa penambahan jumlah anggota yang berizin akan berdampak positif bagi ekosistem aset kripto di Indonesia.
“Semakin banyaknya anggota CFX yang berizin sebagai PAKD akan berdampak positif pada ekosistem aset kripto di Indonesia dan adanya izin PAKD dari OJK merupakan hal yang penting karena memperlihatkan komitmen pedagang aset kripto untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan operasional mereka mengimplementasikan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT),” ungkap Subani.
Ia menambahkan bahwa izin PAKD ini mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berintegritas dan berkualitas. Lebih lanjut, Subani juga menekankan pentingnya persaingan sehat di antara para pedagang aset kripto yang telah berizin.
Persaingan tersebut, menurut Subani, akan mendorong inovasi dan peningkatan layanan bagi investor, termasuk peningkatan keamanan transaksi. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kualitas dan integritas industri aset kripto secara keseluruhan.
CFX Menargetkan Seluruh Anggota Mendapatkan Izin PAKD
Subani berharap seluruh 31 anggota CFX akan segera mendapatkan izin PAKD dari OJK. CFX berkomitmen untuk terus mendukung para anggotanya dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Hingga 25 Maret 2025, terdapat 31 pedagang aset kripto yang tergabung sebagai anggota CFX. Proses perolehan izin PAKD ini merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan dan transparansi di pasar aset kripto Indonesia.
Perolehan izin PAKD ini menandakan komitmen CFX dan anggotanya dalam mematuhi peraturan yang berlaku, serta melindungi investor dari potensi risiko seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Daftar 16 Anggota CFX yang Telah Mengantongi Izin PAKD
Berikut adalah daftar 16 anggota CFX selain Upbit dan KoinSayang yang telah mendapatkan izin PAKD dari OJK:
Daftar ini menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam regulasi aset kripto di Indonesia. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang mendapatkan izin PAKD, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kepercayaan investor terhadap pasar aset kripto di Indonesia.
Ke depannya, diharapkan lebih banyak lagi perusahaan yang memenuhi syarat dan mendapatkan izin PAKD dari OJK, sehingga dapat menciptakan ekosistem aset kripto yang lebih sehat, tertib, dan terlindungi.
Perkembangan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengembangkan industri aset kripto secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan tetap memprioritaskan perlindungan konsumen dan pencegahan tindak kejahatan keuangan.











