PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), perusahaan induk dari Bursa Aset Kripto Central Finansial X (CFX) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), telah menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penawaran umum perdana saham (IPO). Ini menandai langkah signifikan bagi COIN dalam memasuki pasar modal Indonesia. Masa penawaran saham akan berlangsung dari 2 hingga 7 Juli 2025, dengan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan pada 9 Juli 2025.
COIN memiliki posisi yang kuat di industri aset kripto Indonesia. Perusahaan ini menaungi dua entitas utama yang berperan penting dalam ekosistem kripto nasional.
Penawaran Saham Perdana dan Kepemilikan Pasar
Penawaran umum perdana saham COIN menawarkan peluang investasi menarik bagi investor. Masa penawaran saham berlangsung selama enam hari, memberikan waktu yang cukup bagi investor untuk mempertimbangkan investasi mereka. Harga IPO telah ditetapkan sebesar Rp100 per saham berdasarkan kesepakatan pemegang saham dan penjamin pelaksana emisi.
Minat investor terhadap IPO COIN terpantau tinggi selama masa bookbuilding pada 23-25 Juni 2025. Hal ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap prospek pertumbuhan COIN di masa depan.
CFX, bursa aset kripto yang berada di bawah naungan COIN, saat ini telah memiliki 31 pedagang aset kripto sebagai anggotanya. Dari jumlah tersebut, 20 pedagang telah memiliki izin Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Untuk meningkatkan likuiditas pasar, CFX juga telah menjalin kerjasama dengan tujuh pialang berjangka. Kerjasama ini diharapkan dapat memperluas akses dan peluang bagi para investor di CFX.
Kinerja Keuangan yang Solid dan Prospek Industri
Kinerja keuangan COIN menunjukkan tren positif. Pada akhir Desember 2024, COIN mencatatkan peningkatan pendapatan tahunan yang signifikan dan meraih net profit margin sebesar 42,32%. Kinerja keuangan yang kuat ini menjadi daya tarik bagi investor.
Data OJK menunjukkan pertumbuhan pesat industri aset kripto di Indonesia. Nilai transaksi aset kripto nasional pada April 2025 mencapai Rp35,61 triliun, meningkat dari Rp32,45 triliun pada Maret 2025.
Jumlah konsumen juga meningkat menjadi 14,16 juta dari 13,71 juta pada periode yang sama. Hal ini mengindikasikan tren adopsi kripto yang semakin meningkat di Indonesia.
Direktur Utama COIN, Ade Wahyu, optimis terhadap prospek industri aset kripto di Indonesia. Ia menekankan bahwa COIN berkomitmen untuk membangun ekosistem kripto yang transparan, inovatif, dan berlandaskan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).
Ade Wahyu juga berharap pencatatan saham COIN di BEI dapat menjadi babak baru bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia.
Proses Evaluasi dan Pertimbangan BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan evaluasi yang ketat terhadap COIN sebelum memberikan persetujuan IPO. Proses ini memastikan kualitas perusahaan yang akan tercatat di BEI dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik formal maupun substansial.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan secara selektif dan komprehensif. Tidak hanya aspek formal yang dipertimbangkan, tetapi juga substansi persyaratan, termasuk latar belakang pengendali dan pengurus COIN.
Evaluasi juga mempertimbangkan peraturan yang berlaku di industri aset kripto, termasuk Peraturan Bappebti No 8 tahun 2021 dan Peraturan OJK No 27 tahun 2024. Peraturan-peraturan ini mengatur persyaratan bagi perusahaan pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital.
Dengan terbitnya pernyataan efektif dari OJK dan persetujuan dari BEI, IPO COIN diproyeksikan akan disambut positif oleh pasar. Hal ini dikarenakan prospek pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia yang menjanjikan, didukung oleh kinerja keuangan COIN yang solid dan regulasi yang semakin matang.
Kehadiran COIN di Bursa Saham Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri aset kripto dan mendorong perkembangan ekosistem digital di Indonesia secara lebih luas.











