Kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5/2025) telah menewaskan 12 penumpang dan melukai 23 lainnya. Peristiwa tragis ini menyoroti pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan transportasi di Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun langsung merespon kejadian ini dengan melakukan investigasi menyeluruh.
Hasil investigasi mengungkap fakta mengejutkan. Bus ALS bernomor polisi B 7512 FGA yang terlibat kecelakaan ternyata beroperasi tanpa izin resmi. Meskipun uji berkala masih berlaku hingga Mei 2025, kekurangan izin operasi ini menjadi bukti nyata pelanggaran yang dilakukan perusahaan otobus tersebut.
Bus ALS Tak Berizin Operasi
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan legalitas bus melalui aplikasi Mitra Darat. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memeriksa kelaikan kendaraan umum.
Hasil pengecekan menunjukkan bus tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Kemenhub menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan otobus terhadap aturan yang berlaku. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kemenhub juga menghimbau seluruh perusahaan otobus untuk memastikan seluruh armada mereka memiliki izin operasi yang lengkap dan terdaftar. Selain itu, uji berkala kendaraan harus dilakukan secara rutin untuk menjamin keselamatan penumpang.
Kronologi Kecelakaan Maut
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Padang Panjang, tepatnya di depan Terminal Bukit Surungan. Bus yang membawa 34 penumpang melaju dari arah Bukittinggi menuju Padang.
Kasatlantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamaluddin, menduga kecelakaan disebabkan oleh rem blong. Bus yang mengalami rem blong tersebut akhirnya menabrak sesuatu dan menyebabkan kecelakaan maut ini.
Sebanyak 11 orang meninggal dunia di tempat kejadian. Korban terdiri dari lima laki-laki, enam perempuan, dan dua anak-anak. Angka korban jiwa tersebut kemudian bertambah menjadi 12 orang setelah satu korban meninggal dunia di rumah sakit.
Data Korban
Terdapat 12 korban meninggal dunia dan 23 korban luka-luka. Korban luka-luka terdiri dari 17 laki-laki dan 6 perempuan. Semua korban telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dan puskesmas terdekat.
Tim SAR dan petugas kepolisian langsung melakukan evakuasi korban. Proses evakuasi dan pendataan masih berlangsung di lokasi kejadian. Bus ALS tersebut melayani rute Medan-Bekasi via Padang.
Pentingnya Peran Aktif Masyarakat
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memastikan keselamatan transportasi. Kemenhub menghimbau masyarakat untuk aktif memeriksa kelaikan kendaraan umum sebelum menggunakannya.
Aplikasi Mitra Darat dapat diunduh melalui smartphone. Aplikasi ini menyediakan informasi detail mengenai izin operasi dan kelayakan suatu kendaraan. Dengan begitu masyarakat dapat secara mandiri mengecek keabsahan izin sebuah bus.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan otobus dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan. Diharapkan kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan transportasi di Indonesia. Selain peran pemerintah dan perusahaan otobus, partisipasi aktif masyarakat juga sangat krusial. Dengan kesadaran dan kehati-hatian, kita dapat bersama-sama menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua.











