Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendesak perusahaan-perusahaan beras yang diduga melanggar aturan mutu, kualitas, hingga melakukan pengoplosan, untuk segera melakukan perbaikan mandiri atau self-correction. Langkah ini menjadi penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, telah bertemu dengan sejumlah CEO perusahaan beras terkait. Ia menekankan pentingnya tindakan korektif untuk menjaga kualitas produk dan kepercayaan konsumen.
Tuntutan Self-Correction dari Bapanas
Arief Prasetyo Adi, Kepala Bapanas, meminta para pelaku usaha untuk segera melakukan perbaikan mandiri. Permintaan ini disampaikan setelah pertemuan dengan beberapa CEO perusahaan beras.
Ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang. Perbaikan kualitas beras menjadi prioritas utama, bukan hanya fokus pada perbedaan kelas beras premium dan medium.
Pentingnya Kontrol Kualitas dan Pengecekan Independen
Bapanas juga mendorong perusahaan untuk meningkatkan kontrol kualitas produk. Pengecekan kualitas secara berkala menjadi langkah penting.
Penggunaan jasa lembaga survei dan laboratorium independen disarankan untuk memastikan kualitas produk sesuai standar. Hasilnya juga dapat disampaikan kepada Satgas Pangan untuk verifikasi.
Penanganan Produk yang Sudah Beredar di Pasaran
Untuk beras yang sudah beredar di pasaran dan tak sesuai standar, Bapanas menyarankan penurunan harga. Hal ini penting untuk menghindari penipuan konsumen.
Sebagai contoh, beras premium dengan kadar beras pecah melebihi standar (misalnya 30% bukan 15%), harus dijual dengan harga sesuai kualitas beras pecah 30%. Ini menghindari kerugian konsumen dan melindungi reputasi merek.
Arief menyayangkan banyaknya merek beras yang melanggar aturan. Sebagai merek terdaftar, mereka wajib memenuhi standar labeling dan memastikan isi kemasan sesuai dengan informasi yang tertera.
Kerugian Konsumen Akibat Pelanggaran Mutu Beras
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya telah mengungkapkan temuan 212 merek beras yang melanggar aturan. Temuan ini berawal dari anomali harga beras.
Meskipun harga gabah petani dan beras di penggilingan turun, harga beras di konsumen justru naik. Hal ini memicu investigasi terhadap 268 merek beras.
Dari hasil investigasi di 13 laboratorium berbeda, ditemukan pelanggaran seperti kualitas tidak sesuai standar, pengoplosan, dan penjualan beras medium dengan harga premium. Bahkan ditemukan kemasan yang tidak sesuai takaran.
Akibat pelanggaran tersebut, konsumen diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 99 triliun. Perhitungan kerugian didasarkan pada selisih harga beras yang dijual dengan kualitas sebenarnya.
Bapanas terus melakukan riviu dan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. Langkah-langkah perbaikan dari perusahaan beras sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan konsumen dan memastikan ketersediaan beras berkualitas di pasaran.











