Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) memasuki tahap akhir. Hal ini terlihat dari bocoran struktur organisasi BOPN yang menarik perhatian karena melibatkan Panglima TNI dan Kapolri sebagai anggota Dewan Pengawas. Informasi ini didapat dari dokumen internal berjudul “Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat” yang diperoleh Liputan6.com.
Presiden Prabowo Subianto menilai pembentukan BOPN sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas sistem perpajakan nasional. Lembaga ini diharapkan mampu mereformasi sistem penerimaan negara yang lebih efisien dan efektif.
Struktur Organisasi BOPN: Gabungan Kekuasaan dan Keahlian
Dokumen “Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat” mengungkap struktur organisasi BOPN yang cukup kompleks. Menteri Negara/Kepala BOPN akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dewan Pengawas BOPN terdiri dari sejumlah pejabat penting dan tokoh independen. Komposisi ini dirancang untuk memastikan pengawasan yang komprehensif dan akuntabel.
- Pejabat ex officio meliputi Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala PPATK. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan arahan strategis dan dukungan dari berbagai sektor.
- Empat anggota independen akan melengkapi dewan pengawas. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan perspektif yang objektif dan bebas dari kepentingan politik.
BOPN juga memiliki dua Wakil Kepala: Wakil Kepala Operasi dan Wakil Kepala Urusan Dalam. Wakil Kepala Urusan Dalam dibantu oleh Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan.
Enam deputi akan menjalankan tugas operasional BOPN, mencakup perencanaan, pengawasan, penegakan hukum, dan intelijen. Deputi-deputi ini akan menjadi tulang punggung operasional BOPN.
- Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan akan merumuskan kebijakan dan peraturan penerimaan negara.
- Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak serta Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP akan mengawasi penerimaan pajak dan PNBP.
- Deputi Pengawasan Kepabeanan akan mengawasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan.
- Deputi Penegakan Hukum akan menangani pelanggaran hukum di bidang penerimaan negara.
- Deputi Intelijen akan mengumpulkan dan menganalisis informasi terkait penerimaan negara.
Dua lembaga pendukung, Pusat Data Sains dan Informasi serta Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai, akan berperan penting dalam mendukung kinerja BOPN. Lembaga ini akan menjadi pusat data dan riset penerimaan negara. Wakil Kepala Operasi dibantu oleh Kepala Perwakilan Provinsi setingkat eselon 1b.
Lima Staf Ahli BOPN akan memberikan masukan dan dukungan teknis kepada Kepala BOPN. Para staf ahli ini akan berasal dari beragam latar belakang keahlian.
Penolakan dari Sri Mulyani dan Implikasinya
Meskipun rencana pembentukan BOPN telah jauh berkembang, rencana ini mendapat penolakan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Penolakan tersebut didasarkan pada alasan administratif dan anggapan bahwa BOPN tidak akan mempercepat reformasi penerimaan negara.
Edi Slamet Irianto, mantan Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara, menilai penolakan tersebut sebagai bentuk ketidaksepakatan dengan kebijakan Presiden. Ia menilai Menkeu “lebih berkuasa dari Presiden” karena dapat menolak program Presiden.
Edi juga menambahkan bahwa penolakan Menkeu terhadap target pertumbuhan ekonomi 8% dan pembentukan BOPN menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang signifikan antara Menkeu dan Presiden. Hal ini menimbulkan pertanyaan akan efektifitas kebijakan pemerintah ke depannya.
Kritik Terhadap Struktur Kementerian dan Kinerja Fiskal
Selain penolakan terhadap BOPN, Edi juga mengkritik keputusan Menkeu untuk menolak perampingan organisasi Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan malah menambah unit eselon I dengan membentuk Badan Intelijen Keuangan Negara.
Hal ini dinilai menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap kondisi fiskal negara yang dianggapnya “morat-marit”. Pemerintah sering berdalih rendahnya penerimaan negara disebabkan oleh kondisi ekonomi global, namun solusi konkret untuk meningkatkan penerimaan negara belum terlihat.
Program Tax Amnesty dan implementasi core tax system yang dijanjikan untuk memperluas basis pemajakan dan meningkatkan tax ratio belum menunjukkan hasil signifikan. Keberhasilan program BOPN sendiri masih menjadi pertanyaan besar jika terdapat perbedaan visi dan misi antara Presiden dan Menteri Keuangan. Ke depannya, diperlukan sinkronisasi yang lebih baik antara kebijakan Presiden dan eksekusi dari para menteri untuk tercapainya target penerimaan negara.











