Harga Bitcoin dan sejumlah kripto utama lainnya menunjukan penguatan pada perdagangan Senin, 7 Juli 2025. Hanya stablecoin yang mengalami sedikit penurunan. Data dari Coinmarketcap menunjukkan tren positif ini, dengan Bitcoin memimpin kenaikan.
Kenaikan harga ini terjadi di tengah perkembangan positif di dunia kripto dan regulasi yang semakin jelas di Indonesia. Mari kita bahas lebih detail pergerakan harga berbagai kripto dan perkembangan regulasi terkini.
Bitcoin Kembali Menguat
Bitcoin (BTC), kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, mencatat kenaikan 0,94 persen dalam 24 jam terakhir dan 0,44 persen selama sepekan. Harga Bitcoin saat ini mencapai USD 109.207 per koin, atau sekitar Rp 1,76 miliar (dengan asumsi kurs Rp 16.200 per dolar AS).
Kenaikan ini menunjukkan sentimen positif pasar terhadap Bitcoin. Investor tampaknya optimis terhadap prospek jangka panjang Bitcoin.
Kinerja Positif Kripto Lainnya
Ethereum (ETH) juga menunjukkan kinerja positif, naik 0,89 persen dalam 24 jam terakhir dan 2,21 persen sepekan. Harga ETH saat ini berada di level Rp 41,54 juta per koin.
Binance Coin (BNB) juga mengalami kenaikan, sebesar 0,79 persen dalam 24 jam terakhir dan 0,68 persen sepekan, dengan harga Rp 10,71 juta per koin. Cardano (ADA) juga menguat, naik 1,74 persen dalam sehari dan 1,09 persen sepekan, diperdagangkan pada harga Rp 9.467 per koin.
Solana (SOL) naik tipis 2,65 persen dalam sehari, meskipun masih melemah 1,73 persen sepekan, dengan harga Rp 2,45 juta per koin. XRP juga menunjukan penguatan, naik 2,09 persen dalam 24 jam terakhir dan 2,29 persen sepekan, diperdagangkan pada harga Rp 36.671 per koin. Dogecoin (DOGE) juga mengalami kenaikan signifikan, sebesar 4,31 persen dalam sehari dan 0,85 persen sepekan, dengan harga Rp 2.775 per token.
Stablecoin Tether (USDT) dan USD Coin (USDC) relatif stabil, masing-masing masih berada di level USD 1,00, meskipun mengalami penurunan tipis sebesar 0,10 persen dan 0,08 persen.
Blockchain Resmi Masuk Rencana Strategis Digital Indonesia
Pemerintah Indonesia telah secara resmi memasukkan teknologi blockchain ke dalam kerangka hukum nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. PP ini secara eksplisit menyebut blockchain, menandai pengakuan negara atas teknologi desentralisasi ini.
PP tersebut, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi digital nasional. Blockchain, dalam Pasal 186, disejajarkan dengan teknologi strategis lainnya seperti kecerdasan buatan (AI), identitas digital, dan sertifikat elektronik.
- Pelaku usaha non-keuangan yang menggunakan blockchain, seperti untuk smart contract, Web3, NFT, dan DeFi di luar sistem keuangan, cukup memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
- Kegiatan blockchain yang berkaitan dengan sektor keuangan, seperti tokenisasi aset, stablecoin, dan perdagangan kripto, tetap memerlukan izin khusus dari regulator seperti OJK.
Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mengembangkan solusi berbasis blockchain, sambil tetap menjaga perlindungan konsumen. Kapitalisasi pasar kripto secara keseluruhan mencapai USD 3,37 triliun (Rp 54,510 triliun), menguat sekitar 1,19 persen dalam sehari.
Perkembangan positif harga kripto dan pengakuan resmi pemerintah Indonesia terhadap teknologi blockchain menunjukkan potensi pertumbuhan yang signifikan di sektor ini. Namun, penting bagi investor untuk selalu melakukan riset dan analisis mendalam sebelum melakukan investasi di pasar kripto yang bersifat volatile. Disclaimer: Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab individu.











