Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar gembira bagi pelaku industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) di Indonesia. OJK resmi membebaskan kewajiban pungutan bagi mereka yang telah mengantongi izin, sepanjang tahun 2025. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk mendorong pertumbuhan sektor teknologi finansial berbasis aset digital di Tanah Air.
Kebijakan ini diambil setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pertimbangannya adalah industri aset digital masih dalam tahap pengembangan awal, serta perlunya menciptakan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan. Pembebasan pungutan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menarik bagi para pelaku industri.
OJK Bebaskan Pungutan Kripto hingga 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan alasan di balik kebijakan ini. OJK tengah fokus mengembangkan industri IAKD secara nasional.
Industri IAKD masih dalam tahap awal pengembangan dan persiapan operasional. Oleh karena itu, pungutan OJK untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 0 persen. Kenaikan akan diberlakukan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.
Sebelumnya, pungutan OJK mencakup berbagai biaya, termasuk perizinan, persetujuan, pengawasan, dan transaksi efek. Pembebasan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional para pelaku industri.
Respon Positif dari Tokocrypto
Tokocrypto, salah satu perusahaan terkemuka di industri kripto Indonesia, menyambut baik kebijakan ini. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kebijakan ini sebagai sinyal dukungan regulator terhadap industri aset digital di Indonesia.
Kebijakan pembebasan pungutan memberikan keleluasaan bagi pelaku industri kripto, khususnya exchange atau platform jual-beli kripto. Mereka yang masih dalam tahap awal pengembangan layanan dan infrastruktur operasional akan sangat terbantu.
Calvin berharap, kebijakan ini dapat menjadi akselerator bagi pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Hal ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mendorong inovasi.
Pertumbuhan Pesat Transaksi dan Pengguna Kripto di Indonesia
OJK mencatat pertumbuhan signifikan dalam transaksi aset kripto di Indonesia. Pada Mei 2025, total transaksi mencapai Rp49,57 triliun, meningkat 39,21% dibandingkan bulan sebelumnya.
Meskipun mengalami sedikit koreksi dibandingkan tahun lalu (Mei 2024: Rp49,8 triliun), tren peningkatan jumlah konsumen dan transaksi menunjukkan kepercayaan pasar yang tetap terjaga.
Akumulasi transaksi selama lima bulan pertama tahun 2025 mencapai Rp191,8 triliun. Ini menandakan aktivitas perdagangan aset digital tetap dinamis, meskipun belum sepenuhnya stabil.
Jumlah pengguna aset kripto di Indonesia juga mengalami peningkatan. Pada Mei 2025, tercatat 14,78 juta pengguna, naik 4,38% dari bulan sebelumnya (14,16 juta pengguna).
Kenaikan ini merupakan yang kedua kalinya secara beruntun. Pada Maret 2025, jumlah pengguna tercatat 13,71 juta. Dalam dua bulan, lebih dari satu juta pengguna baru bergabung ke dunia aset digital di Indonesia.
Kesimpulannya, kebijakan OJK yang membebaskan pungutan kripto hingga 2025 merupakan langkah positif untuk mendorong pertumbuhan industri. Pertumbuhan transaksi dan pengguna kripto yang signifikan menunjukkan potensi besar sektor ini di Indonesia. Namun, tantangan tetap ada untuk menjaga momentum pertumbuhan jangka panjang dan memastikan perkembangan yang berkelanjutan dan terkontrol.
*Disclaimer: Setiap keputusan investasi merupakan tanggung jawab individu. Lakukan riset dan analisis yang menyeluruh sebelum berinvestasi dalam aset kripto.*











