Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengumumkan rencana pemerintah untuk segera merampungkan aturan perpajakan baru bagi aset kripto dan bullion. Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif yang lebih besar untuk memperluas cakupan pajak transaksi digital secara sistematis mulai tahun 2026.
Langkah ini dianggap krusial untuk memperkuat posisi fiskal negara di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Selain itu, aturan yang jelas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di sektor kripto dan bullion.
Kebijakan Pajak Baru untuk Aset Kripto dan Bullion
Pemerintah tengah mempersiapkan aturan perpajakan yang komprehensif untuk transaksi aset kripto dan bullion. Hal ini disampaikan langsung oleh Bimo Wijayanto dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (14/7/2025).
Bimo menjelaskan, pihaknya sedang memfinalisasi beberapa kebijakan terkait pengenaan pajak transaksi atas kedua aset digital tersebut. Termasuk di dalamnya penunjukan lembaga jasa keuangan yang akan mengawasi transaksi bullion.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencegah penghindaran pajak melalui aset digital yang belum terintegrasi dengan sistem fiskal. Dengan begitu, transaksi aset digital diharapkan lebih transparan dan terregulasi.
Penguatan Sistem Digitalisasi Perpajakan
DJP juga tengah fokus memperkuat sistem digitalisasi untuk memperluas basis pemajakan. Upaya ini mencakup penggunaan manajemen risiko kepatuhan (compliance risk management) yang lebih efektif.
Optimalisasi penggunaan sistem Cortex dan sistem inti administrasi perpajakan juga menjadi prioritas. Sistem ini akan diintegrasikan dengan berbagai inovasi yang akan diperkuat pada tahun 2026.
Langkah lain yang dilakukan adalah pendekatan multi-door dalam pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Hal ini meliputi kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, dan lembaga penegak hukum lainnya.
Dibentuknya *task force* pengawasan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan. Tim ini akan bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum untuk mengatasi pelanggaran perpajakan.
Pengawasan Aktivitas Ilegal di Bidang Perpajakan
DJP juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal dan ekonomi bawah tanah yang berkaitan dengan perpajakan.
Kegiatan pengawasan ini meliputi deteksi dan penindakan pelanggaran pajak yang terkait dengan aktivitas ilegal dan ekonomi bawah tanah. Hal ini akan dilakukan melalui audit gabungan dan optimalisasi penegakan hukum yang adil.
Bimo menekankan pentingnya memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Upaya penegakan hukum yang adil dan transparan akan menjadi fokus utama.
Dengan adanya aturan pajak baru dan penguatan sistem digitalisasi serta penegakan hukum, diharapkan kepatuhan perpajakan di sektor digital akan meningkat. Ini akan memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara dan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan tertib.
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan kepastian hukum yang lebih baik dalam industri kripto dan bullion di Indonesia. Langkah ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.











