Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tengah mempersiapkan aturan perpajakan baru untuk aset kripto dan logam mulia (bullion). Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar untuk meningkatkan penerimaan pajak dari transaksi digital dan akan diterapkan secara sistematis mulai tahun 2026. Langkah ini diyakini penting untuk memperkuat posisi fiskal negara di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Aturan perpajakan baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di sektor kripto dan bullion. Dengan begitu, aset digital tidak lagi menjadi celah penghindaran pajak. Transparansi dan regulasi yang lebih ketat pun akan didorong melalui kebijakan ini.
Kebijakan Perpajakan Aset Kripto dan Bullion
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa DJP sedang merampungkan kebijakan terkait pengenaan pajak transaksi atas aset kripto. Mereka juga tengah menunjuk lembaga jasa keuangan yang akan mengawasi transaksi bullion. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI pada Senin, 14 Juli 2025.
Proses finalisasi kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan transaksi aset digital ke dalam sistem fiskal negara. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan keadilan perpajakan.
Penguatan Sistem Digitalisasi Perpajakan
DJP juga tengah memperkuat sistem digitalisasinya untuk memperluas basis pemajakan. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi peningkatan *compliance risk management*, optimalisasi penggunaan *cortex*, dan penyempurnaan sistem inti administrasi perpajakan. Digitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan perpajakan.
Selain itu, DJP menerapkan pendekatan *multi-door approach* untuk pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini mencakup kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum, termasuk kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, dan PPATK. Kerjasama ini akan memperkuat upaya dalam mencegah dan menindak pelanggaran perpajakan.
Peningkatan Pengawasan Aktivitas Ilegal di Bidang Perpajakan
DJP membentuk *task force* pengawasan untuk menegakkan hukum dan menindak aktivitas ilegal di bidang perpajakan. Tim ini akan fokus pada kegiatan-kegiatan yang terkait dengan *illegal activities* dan *underground economy*. Sasaran utama adalah memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dan mencegah penghindaran pajak.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, DJP juga akan melakukan *join audit* untuk pemeriksaan wajib pajak. Hal ini dilakukan secara adil dan transparan untuk memastikan kepatuhan perpajakan. Peningkatan pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif.
DJP berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem perpajakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan ekonomi digital. Integrasi aset kripto dan bullion ke dalam sistem perpajakan diharapkan akan meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan dan tertib. Langkah-langkah yang diambil ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang modern dan berkeadilan.











