Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan aturan perpajakan baru untuk aset kripto dan logam mulia (bullion). Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar untuk memperluas cakupan pajak transaksi digital secara lebih sistematis, dimulai pada tahun 2026. Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat pendapatan negara dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di sektor ini.
Aturan perpajakan yang akan diterapkan bertujuan untuk mencegah potensi penghindaran pajak melalui transaksi aset digital yang belum terintegrasi dengan sistem fiskal yang ada. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan mendorong transparansi dan kepatuhan dalam aktivitas perdagangan aset kripto dan bullion.
Kebijakan Perpajakan Aset Kripto dan Bullion
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa DJP sedang merampungkan kebijakan perpajakan untuk aset kripto dan bullion. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin, 14 Juli 2025.
Pengenaan pajak transaksi atas aset kripto dan penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion merupakan fokus utama kebijakan ini. DJP juga akan memastikan integrasi yang seamless antara transaksi aset digital dengan sistem perpajakan yang ada.
Penguatan Sistem Digitalisasi Perpajakan
DJP berkomitmen untuk memperkuat sistem digitalisasi perpajakan guna mendukung perluasan basis pemajakan. Beberapa upaya yang dilakukan meliputi penyempurnaan sistem digital, penggunaan *compliance risk management*, dan optimalisasi penggunaan *cortex* serta sistem inti administrasi perpajakan.
Selain itu, DJP juga menerapkan pendekatan multi-door dalam pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Hal ini termasuk pembentukan *task force* pengawasan yang berkolaborasi dengan berbagai lembaga penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, dan PPATK.
Penegakan Hukum dan Pengawasan Aktivitas Ilegal
DJP aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan ilegal dan ekonomi bawah tanah yang berkaitan dengan perpajakan. Upaya ini meliputi penelusuran kewajiban pajak yang belum terpenuhi dan pemeriksaan wajib pajak secara *join audit*.
DJP juga menekankan optimalisasi penegakan hukum yang berkeadilan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang adil dan transparan bagi seluruh wajib pajak. Proses ini juga mencakup kerja sama yang erat dengan berbagai instansi penegak hukum untuk menindak aktivitas ilegal.
Dengan adanya kebijakan dan upaya-upaya ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih terintegrasi dan efektif, khususnya dalam menangani transaksi aset digital yang semakin berkembang. Ke depan, diharapkan akan tercipta kepastian hukum yang lebih baik bagi para pelaku usaha dan investor di sektor kripto dan bullion, serta meningkatkan penerimaan negara secara optimal. Komitmen untuk terus memperkuat sistem digitalisasi dan penegakan hukum menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel.











