Pertumbuhan aset kripto di Indonesia menunjukkan tren positif. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah investor dan nilai transaksi yang signifikan. Namun, peningkatan ini perlu diimbangi dengan peningkatan edukasi dan literasi di kalangan investor agar risiko investasi dapat dipahami dengan baik. PT Pintu Kemana Saja, sebagai salah satu pemain utama di industri ini, berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan literasi tersebut.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan peningkatan pesat pada Mei 2025. Tercatat pertumbuhan investor kripto sebesar 4,38 persen, mencapai 14,78 juta investor. Nilai transaksi pun melonjak hingga Rp 49,57 triliun di bulan yang sama. Hal ini mengindikasikan meningkatnya penerimaan masyarakat Indonesia terhadap aset kripto.
Pentingnya Edukasi dan Literasi Aset Kripto
Chief Marketing Officer PINTU, Timothius Martin, menekankan pentingnya edukasi dan literasi dalam investasi kripto. Investasi aset kripto tidak hanya tentang mengejar keuntungan, tetapi juga memahami risiko yang melekat. PINTU berkomitmen untuk terus menjalankan program edukasi melalui berbagai saluran, baik digital maupun offline.
Pentingnya pemahaman risiko menjadi kunci keberhasilan investasi. Investor yang bijak adalah investor yang mampu mengelola risiko dengan baik. Oleh karena itu, peningkatan literasi menjadi prioritas utama dalam pengembangan industri kripto di Indonesia.
Kolaborasi untuk Meningkatkan Literasi Keuangan
PT Pintu Kemana Saja berkolaborasi dengan PT Dwi Cermat Indonesia (Cermati Fintech Group) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang investasi kripto dan teknologi blockchain. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memberikan wawasan yang komprehensif kepada investor, khususnya pemula.
Direktur Cermati Invest, Darwin Soesanto, mendukung pendekatan edukatif ini. Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap kripto harus diimbangi dengan peningkatan literasi yang memadai. Kolaborasi antara Pintu dan Cermati diharapkan dapat berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri.
Regulasi Pajak Aset Kripto dan Bullion
Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tengah menyiapkan regulasi perpajakan untuk aset kripto dan bullion. Kebijakan ini akan diterapkan secara sistematis mulai tahun 2026 sebagai bagian dari upaya perluasan cakupan pemajakan transaksi digital.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat posisi fiskal negara. Selain itu, regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di sektor ini. Pemerintah berupaya mencegah penghindaran pajak melalui aset digital yang belum terintegrasi dengan sistem fiskal.
Tujuan Penerapan Regulasi Pajak
Regulasi pajak baru ini akan memberikan manfaat ganda. Pertama, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku transaksi aset digital. Kedua, mendorong transparansi dan regulasi yang lebih baik di sektor ini. Dengan begitu, pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Penerapan regulasi ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi dinamika ekonomi digital. Pemerintah berkomitmen untuk terus berinovasi dalam kebijakan perpajakan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Transparansi dan kepatuhan pajak menjadi kunci utama dalam pengembangan ekonomi digital Indonesia.
Pemerintah juga tengah menginisiasi penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion. Hal ini menandakan keseriusan pemerintah dalam mengatur sektor keuangan digital secara komprehensif. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan industri kripto dan investasi bullion di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Integrasi sektor ini ke dalam sistem fiskal nasional akan menciptakan iklim investasi yang lebih terukur dan terpercaya.











