Bursa kripto CFX di Indonesia baru saja mengumumkan pembaruan daftar aset kripto yang diperbolehkan untuk diperdagangkan. Jumlah aset kripto yang legal kini berkurang signifikan, dari 1.444 menjadi 1.153. Pengurangan ini merupakan bagian dari evaluasi berkala yang ketat.
Tujuannya adalah untuk memastikan hanya aset digital yang aman, terpercaya, dan memenuhi standar yang telah ditetapkan yang beredar di pasar Indonesia. Langkah ini mencerminkan komitmen CFX terhadap perlindungan konsumen dan prinsip kehati-hatian.
Penurunan Jumlah Aset Kripto Legal di Indonesia
CFX melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap aset kripto. Evaluasi ini meliputi berbagai aspek penting.
Aspek-aspek tersebut meliputi validitas nilai digital, penggunaan teknologi distributed ledger technology (DLT) yang transparan, utilitas, dan transparansi. Semua ini dinilai dengan metodologi yang telah ditentukan sebelumnya.
Proses evaluasi bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna di Indonesia. Daftar aset kripto yang legal bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pasar dan hasil evaluasi regulator.
Dukungan dari Tokocrypto dan Pelaku Industri Lainnya
Tokocrypto, salah satu bursa kripto terkemuka di Indonesia, menyambut positif langkah CFX. Mereka menilai evaluasi ini penting untuk menjaga integritas pasar dan mendorong pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan apresiasinya atas langkah proaktif CFX dalam mengevaluasi aset kripto. Ia menekankan pentingnya regulasi yang ketat namun tetap mendukung inovasi untuk menciptakan ekosistem berkelanjutan.
Calvin Kizana menambahkan bahwa regulasi yang ketat berpotensi meningkatkan volume transaksi kripto domestik. Hal ini akan mendorong pertumbuhan industri secara keseluruhan, baik dari sisi investor, developer, maupun pelaku bisnis kripto.
Respon Cepat Tokocrypto dan Implikasinya terhadap Pasar
Tokocrypto segera melakukan evaluasi internal menyusul pengumuman CFX. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dari 291 aset kripto yang dikeluarkan dari daftar CFX yang diperdagangkan di platform Tokocrypto.
Hal ini membuktikan komitmen Tokocrypto terhadap seleksi aset yang ketat dan kepatuhan terhadap regulasi. Tokocrypto juga telah menambahkan 11 token baru ke platformnya, yang telah lolos evaluasi CFX.
Beberapa token baru yang ditambahkan antara lain World Liberty Financial USD (USD1), Maple Finance (SYRUP), Nexpace (NXPC), dan Haedal Protocol (HAEDAL). Token-token ini dianggap memiliki potensi besar baik dari sisi teknologi maupun volume transaksi.
Pembaruan daftar aset kripto legal ini diharapkan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar dan investor. Regulasi yang jelas dan selektif akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjamin untuk berinvestasi di aset kripto.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan pasar kripto di Indonesia akan semakin berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Transparansi dan regulasi yang kuat akan menjadi kunci keberhasilannya.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi merupakan tanggung jawab pribadi pembaca. Lakukan riset dan analisis yang menyeluruh sebelum berinvestasi di aset kripto.











