Senat Amerika Serikat menorehkan sejarah baru dalam industri aset digital dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur stablecoin, mata uang kripto yang nilainya dipatok pada dolar AS. RUU yang bernama GENIUS Act ini disahkan pada Selasa waktu AS dengan dukungan lintas partai, menandai langkah signifikan dalam regulasi aset digital.
Dukungan bipartisan ini menghasilkan 68 suara setuju dan 30 suara menolak. Namun, perjalanan RUU ini belum berakhir. Ia masih memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dapat diajukan kepada Presiden Donald Trump untuk pengesahan menjadi undang-undang.
Apa Itu Stablecoin?
Stablecoin adalah mata uang kripto yang dirancang untuk menjaga nilai yang stabil, umumnya dengan rasio 1:1 terhadap dolar AS. Hal ini membedakannya dari kripto lain yang volatilitasnya tinggi.
Kegunaan utama stablecoin adalah sebagai alat untuk memindahkan dana antar token dengan cepat dan efisien. Popularitasnya meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir, bahkan dipandang sebagai solusi untuk sistem pembayaran instan.
Aturan Ketat untuk Penerbit Stablecoin
Jika RUU GENIUS Act disahkan, penerbit stablecoin akan diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Mereka harus mendukung token mereka dengan aset likuid, seperti dolar tunai atau surat utang jangka pendek.
Transparansi juga menjadi kunci. Penerbit diharuskan untuk secara rutin, minimal sebulan sekali, mempublikasikan komposisi cadangan aset mereka. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dan transparansi dalam pasar stablecoin.
Dorongan untuk regulasi yang jelas terhadap stablecoin telah lama disuarakan oleh industri kripto. Hal ini bertujuan agar stablecoin dapat digunakan lebih luas dan terpercaya oleh publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut, industri kripto telah menggelontorkan dana yang signifikan untuk mendukung kandidat legislatif yang pro-kripto dalam pemilu terakhir. Upaya ini mencerminkan komitmen sektor ini dalam membentuk regulasi yang menguntungkan.
Perlu diingat bahwa tahun lalu, DPR telah meloloskan RUU serupa, namun gagal diproses di Senat. Kini, dengan perubahan komposisi politik dan kembalinya Donald Trump ke kursi kepresidenan, proses regulasi ini kembali berlanjut.
Disahkan Sebelum Agustus? Tekanan Politik dan Kontroversi
Presiden Trump, yang diketahui menerima dana kampanye dari sektor kripto, mendorong agar RUU ini disahkan sebelum Agustus. Bo Hines, Ketua Dewan Penasihat Aset Digital Trump, turut mendukung hal ini.
Namun, proses pengesahan RUU ini tidak lepas dari kontroversi. Ketegangan muncul di Kongres karena kekhawatiran beberapa anggota Demokrat terhadap keterlibatan Trump dan keluarganya dalam proyek kripto pribadi.
Trump diketahui memiliki keterlibatan dalam beberapa proyek kripto, termasuk peluncuran token meme $TRUMP dan kepemilikan saham di World Liberty Financial. Meskipun demikian, Gedung Putih menyatakan tidak ada konflik kepentingan karena aset Trump dikelola oleh anak-anaknya.
Selain itu, beberapa Demokrat juga mengkritik RUU ini karena dianggap kurang ketat dalam mencegah perusahaan teknologi besar untuk menerbitkan stablecoin sendiri. Mereka juga meminta perlindungan yang lebih kuat terhadap risiko pencucian uang dan larangan bagi stablecoin dari luar negeri.
Pengesahan RUU ini akan membawa perubahan signifikan pada lanskap regulasi stablecoin di AS. Meskipun terdapat kontroversi dan kekhawatiran, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah AS untuk mengatur industri aset digital yang berkembang pesat ini, sekaligus menandai sebuah babak baru dalam era keuangan digital.
Perlu diingat bahwa setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Lakukan riset dan analisis yang menyeluruh sebelum melakukan transaksi kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.











